Home Berita Realisasi Pendapatan Daerah Hingga Semester I Sebesar 47, 65 Persen

Realisasi Pendapatan Daerah Hingga Semester I Sebesar 47, 65 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekda Sumbawa, Budi Prasetyo dalam Sidang Paripurna III Dprd Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kamis (01/08), mengatakan, realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester i 2024 adalah sebesar 47.65%. Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan isu pendapatan daerah yang disampaikan oleh fraksi ppp, fraksi pan, fraksi partai demokrat, fraksi pks, fraksi partai gerindra dan fraksi pdi perjuangan.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Terkai Berbagai Isu Daerah

Dikatakan, terhadap isu pendapatan daerah dapat dijelaskan bahwa adapun terkait penurunan target pendapatan yang bersumber dari pajak mblb dapat dijelaskan bahwa penyesuaian target pada rancangan perubahan apbd 2024 dilakukan karena proses banding antara pemerintah daerah dengan pt. brantas abipraya masih berlangsung. Dan diestimasi sampai dengan akhir tahun anggaran belum dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2024.

adapun terkait harapan optimalisasi pendapatan dari deviden atas penyertaan modal kepada perumdam batulanteh, dapat dijelaskan bahwa sampai dengan saat ini cakupan layanan belum mencapai 80%. Sehingga belum dikenai kewajiban untuk menyetor deviden.

terkait sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan PAD, pemerintah daerah terus berupaya melakukan intensifikasi dalam rangka peningkatannya. demikian pula terkait komponen pendapatan bagi hasil dari pt. amnt, dapat dijelaskan bahwa pendapatan tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 129 ayat (1), bahwa pemegang iupk pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% kepada pemerintah pusat, dan 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. lebih lanjut pada ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%. (Using)

 

Previous articleIni Jawaban Bupati Terkait Berbagai Isu Daerah
Next articleRealisasi Belanja Daerah Hingga Semester I Sebesar 37, 82 Persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.