Jakarta, sumbawanews.com – Komisi II DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/04).
Setelah mendengar paparan dari Direktur Jenderal Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014, Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, melakukan dia hal.
Yakni, Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan Nasional melalui Pembangunan Daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
Kemudian, Penataan Daerah termasuk di dalamnya Pembukaan Moratorium Pemekaran Daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan. (Using)