Home Berita Ratusan Kader DPC Demokrat Sumbawa Akan Datangi PN Sumbawa

Ratusan Kader DPC Demokrat Sumbawa Akan Datangi PN Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ratusan Kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, renananya akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Kamis mendatang. Kader partai berlogo Mercy tersebut, akan menyampaikan pernyataan sikap atas kepemimpinan Partai Demokrat.

“Kami meminta perlindungan hukum ke PN sumbawa, sesuai dengan hasil putusan hukum sebelumnya,” kata Budi Kurniawan, Ketua DPC Partai Demokrtat Kabupaten Sumbawa, Selasa (04/04).

Baca Juga : Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan

Ditegaskan BK sapaan akrabnya, DPC Demokrat Sumbawa, mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum partai yang sah, sesuai sesuai hasil kongres tahun 2020. “Ratusan kader Partai Demokrat. Insya Allah sudah siap ke pengadilan dan mereka kompak menyuarakan itu,” jelasnya.

Dikatakan, selain menyampaikan pernyataan sikap, Kader Partai Demokrat juga akan menyerahkan beberapa Salinan dokumen ke PN Sumbawa. Dan rencananya, akan melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa.

Baca Juga : Buntut PK Moeldoko, Kader Demokrat Daerah Ramai-Ramai Geruduk Pengadilan

“Kami menyerahkan berkas, termasuk pernyataan sikap. Kami juga ingin bertemu dengan ketua pengadilan,” jelas BK. (Using)

Previous articleBanjir Bandang, 17 Rumah Hanyut dan 829 Jiwa Terdampak di Moyo Hulu Sumbawa NTB
Next articleIni Dakwaan Mantan Presiden Amerika Donald Trump
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.