Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Demikian disampaikan Hamzah Abdullah, juru bicara Pansus DPRD Sumbawa, dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (24/10).
Baca Juga: Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Menjadi Perda
“Terhadap Rancangan Perda ini, dapat kami sampaikan bahwa telah dilakukan pembahasan dan pengkajian mendalam oleh Pansus DPRD bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah,” kata Hamzah Abdullah.
Dijelaskan, Rancangan Perda ini juga telah dikonsultasikan dan mendapat saran dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda. Serta memperhatikan Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehingga dilakukan perbaikan dan penyempurnaannya, yakni Perbaikan redaksi dan penambahan pertimbangan dalam konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi dan penambahan klausul dalam Pasal I (romawi) angka 1 sampai dengan angka 9. Perbaikan redaksi dan penambahan uraian dalam Penjelasan Umum dan Penjelesan Pasal Demi Pasal. Dan Dalam Rancangan Perda Perubahan ini memuat ketentuan mengenai penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah dan penyertaan modal daerah berupa uang bersumber dari pihak ketiga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, serta penyertaan modal daerah dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah TahunAnggaran 2021-2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya. (Using)