Home Berita Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Menjadi Perda

Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Menjadi Perda

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hamzah Abdullah, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (24/10) mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati dokumen Rancangan Perda, Penjelasan Bupati Sumbawa, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa. Termasuk saran dan masukan yang berkembang dalam Pembahasan Rancangan Perda.

Dikatakan, Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda ini. Kemudian, DPRD Kabupaten Sumbawa pada Selasa 18 Juli 2023 telah menetapkan Rancangan Perda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, bersamaan dengan Penetapan Rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Pansus DPRD Sampaikan 17 Penekanan Pelaksanaan APBD 2022

“Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023,” ucapnya.

Selain itu, Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah memberikan Pandangan Umum Fraksinya. Dan terima kasih juga disampaikan kepada Bupati Sumbawa yang telah menyampaikan Pejelasan Bupati serta Wakil Bupati Sumbawa yang telah memberikan jawaban secara terang dan lugas atas Pandangan Umum tersebut, sehingga menjadi bahan Pansus DPRD dalam bekerja.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bupati Sumbawa beserta jajarannya yang telah menjalankan peran dan fungsinya, terutama sebagai Mitra Kerja DPRD Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi masyarakat,” kata dia. (Using)

Previous articleKababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia
Next articleRanperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD 2021-2025 Disetujui
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.