Home Berita Rampungkan Tahapan Wawancara, Timsel serahkan hasil ke Bawaslu RI

Rampungkan Tahapan Wawancara, Timsel serahkan hasil ke Bawaslu RI

Mataram, sumbawanews.com – Salah satu tahapan penjaringan calon Anggota Bawaslu Provinsi NTB khususnya Zona II Pulau Sumbawa, telah merampungkan proses wawancara seluruh calon anggota Bawaslu di 5 Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa. Demikian disampaikan oleh Ketua Timsel Bawaslu Zona II Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr. M Saleh Ending (26/07) di Sekretariat Timsel Jalan Bung Karno Mataram NTB.

Baca Juga: UPT BKN Mataram Selenggarakan Tes CAT bagi Calon Anggota Bawaslu NTB

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian wawancara telah dilaksanakan dengan lancar selama 5 hari dari tanggal 19 sampai 23 Juli 2023”, papar Bang Alex sapaan akrab Ketua Timsel yang kesehariaannya adalah Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Mataram ini.

Bang Alex, lebih lanjut menjelaskan bahwa peserta wawancara terdiri dari 20 calon dari Kabupaten Bima, 12 calon dari Kota Bima, 12 calon dari Kabupaten Dompu, 20 calon dari Kabupaten Sumbawa dan 12 calon dari Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga: Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Zona II Pulau Sumbawa diumumkan

Seluruh hasil tabulasi penilaianpun juga telah dirampungkan dan diplenokan oleh Timsel serta langsung di serahkan ke Bawaslu RI melalui mekanisme upload data di aplikasi yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI, imbuhnya.

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan akan dikombinasikan dengan nilai Tes Kesehatan yang hasilnya langsung diserahkan oleh Biddokes Polda NTB ke Bawaslu RI melalui Mabes Polri. Pengumuman 10 Besar maupun 6 Besar sesuai pedoman dari Bawaslu RI, rencananya akan di laksanakan tanggal 31 Juli 2023 setelah Timsel menerima hasil penilaian final dari Bawaslu RI, pungkasnya. (Using)

Previous articleHasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Zona II Pulau Sumbawa diumumkan
Next articleHelikopter AD Australia Jatuh Dalam Latihan, 4 Awak Hilang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.