Jakarta, sumbawanews.com – Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh, dalam konfrensi pers Rabu (08/03) merekomendasikan agar Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat. Rekomendasi tersebut, merupakan kesimpulan dari audit investigasi oleh Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan, dan Tim Investigasi Dugaan Fraud.
Diungkapkan, selama pemeriksaan Irjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan. Yakni Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan yang dicocokkan dengan bukti kepemilikan. Dan hasilnya, terdapat harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
“Tim juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang beredar di media sosial. Jadi bahan untuk tim investigasi,” jelas dia.
Sedangkan tim kedua, yakni Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam LHKPN, baik dalam bentuk uang tunai maupun bangunan. Dan Sebagian asset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tu, kakak, adik dan teman.
Kemudian tim ketiga yakni, Tim Investigasi Dugaan Fraud. Dan hasilnya, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan kepada setiap orang. Baik didalam maupun diluar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, juga terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada penjabat yang berwenang sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Kemudian menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. “Dengn posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan milik yang bersangkutan,” jelas dia, juga menambahkan, terdapat informasi lain, yang mengindikasikan upaya yang bersangkutan untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Ditegaskan, dari temuan dalam audit ivestigasi itu, Irjen Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo. “Usulan sudah disampaikan, dan ibu Menteri sudah menyetujui,” ucapnya.
Ditambhkan, dalam LHKP Rafael Alun, ditemumak kepemilikan perusaha-perusahaan, termasuk pihak terafiliasi. Dan Irjen Kemenkeu telah merekomendasikan kepada Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan pemeriksaan kapatuhan perpajakan terhadap wajib pajak pribadi dan badan, serta pihak-pihak terafiliasi.
Ia menegaskan, Irjen Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses penegakkan hukum terhadap Rafael Alun, bila ditemukan unsur tindak pidana. Termasuk memberikan laporan investigasi kepada penagak hukum sebagai bahan pendalaman, apabila diperlukan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan secara administrative.
“Ini sudah dilayangkan surat, nanti kita akan lakukan finasilisasi yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dengan dasar PP nomor 94 tahun 2021,” ujarnya. (Using)