Home Berita Pusham UNSA Kembali Sosialisasi Perda

Pusham UNSA Kembali Sosialisasi Perda

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Universitas Samawa (UNSA) melakukan Sosialisasi Perda kerjasama DPRD Kabupaten Sumbawa di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kamis (21/12). Sosialisasi, dihadiri oleh Kepala Desa Rhee, Edi Firmansyah, S.H, Kapolsek Rhee Ida Harirustaman, S.H, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda membuat antusias masyarakat.

Sosialisasi tersebut, sesuai arahan Rektor Unsa Bapak Prof. Dr. Syaifuddin Iskandar, M.Pd, bahwa civitas akademika UNSA harus mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara komprehensif. Dengan tujuan keberadaan Perguruan Tinggi dapat dirasakan oleh masyarakat dan Pemda Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Pusham UNSA Sosialisasi Perda di Desa Leseng

Seperti melakukan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan sosialisasi 3 Perda. yaitu perda No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 3 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Perda No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa dan Alhamdulillah kegiatan ini disupport oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Bapak Abdul Rafiq, S.H

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Pemateri, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Samawa, dan masyarakat semakin antusias dengan adanya berbagai pertanyaan terkait dengan Perda yang disosialisasikan.

Perlindungan Pekerja Migran
Kemudian Sabtu (23/12) Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Universitas Samawa (UNSA) kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, yaitu Perda No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 3 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Perda No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Samawa, Syahdi Mastar, S.P., M.Si. Dalam sambutannya, Warek I menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PUSHAM UNSA dan Fakultas Hukum UNSA yang tetap intens melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi Perda.

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Aula ”Gedoeng Djoeang” Fakultas Hukum Universitas Samawa dihadiri oleh 50 orang Peserta. Hadir sebagai Pemateri, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Kadisnakertrans Kabupaten Sumbawa yang membahas tentang Perda No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Materi yang disampaikan oleh Kadisnakertrans semakin menambah antusias peserta dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan dan dijawab langsung oleh Pemateri secara langsung, yang memahami permasalahan terkait Pekerja Migran Indonesia. (Using)

Previous articleHMS Beri Ribuan Bibit Produktif Kepada Pokdarwis Kabupaten Sumbawa
Next articlePastikan Berjalan Aman Dan Lancar, Para Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Turut Amankan Jalannya Ibadah Malam Natal 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.