Sumbawa Barat sumbawanews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Naf’an, ST.,MM.Inov., Jum’at (19/04) mengatakan, Rekomendasi Pemanfaatan Ruang untuk Aktiftas Pertambangan Galian C dari 2017 hingga 2024 yang diterbitkan oleh Forum Penataan Ruang Daerah, sebanyak 21 perusahaan. Dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, izin Tambang Galian C dalah di tangan Pemerintah Provinsi.
“Dalam hal,apakah dengan setelah mendapatkan Rekomendasi ruang yg diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Forum Penataan Ruang Daerah, perusahaan atau pelaku usaha tersebut selanjutnya menjadi syarat memperoleh Ijin Pertambangan Galian C dari Pemerintahan Provinsi. Karena Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Konstruksi Jalan Jadi Fokus PUPR KSB di APBD-P
Ditambahkan, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari FPR Pemda KSKSB dan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yg terbit melalui sistem perijinan online OSS, PT WSBP, PT PCDP dan PT Absara beton bukan untuk Galian C. “Dan selama pemantauan dan pengawasan dari bidang tata ruang, kami tidak menemukan aktiftitas pertambangan di 3 perusahaan tersebut,” tegas dia.
Diungkapkan, secara teknis penataan ruang, keberadaan dan operasional PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WSBP) telah memenuhi syarat dan ketentuan. Sebab untuk mendapatkan perizinan lingkungan dan izin lainnya musti didahului memenuhi persyaratan teknis penataan ruang di PUPR.
“Secara tata ruang, sudah tidak ada persoalan teknis. Mereka sudah clear and clean. Persyaratan dan tata ruangnya sudah terpenuhi,” ucap Muhammad Naf’an.
Ia menjelaskan, PT WSBP yang berlokasi di Desa Benete Kecamatan Maluk, yakni sebagai pergudangan. “Mereka disitu pergudangan, tidak ada kegiatan produksi. Ada produksi tapi didalam (lokasi pertambangan AMNT). Merka simpan barang disitu,” jelasnya.
Ditambahkan, di lokasi tersebut terdapat perusahaan lain yang melakukan produksi, yakni PT. Panca Duta Prakarsa (PCDP). “Kalau PCDP, meraka produksi. Mereka sewa lahan PT Petrosi disitu,” jelasnya.
Dikatakan, perusahaan lain yang juga telah memenuhi syarat perizinan dan penataan ruang, yakni PT Sumbawa Absara Beton. “Sumbawa Absara Beton bahkan lebih dulu telah memenuhi persyaratan. Sudah lama mereka,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, tidak seluruh perushaan di lingkar tambang khususnya kecamatan maluk memenuhi persyaratan penataan ruang. Seperti beberapa perusahaan yang bergerak dibidang galian C.
“Beberapa sudah penuhi. Ada yang kami tolak, karena tidak sesuai tata ruang. Kita tolak sebagian dari luasan yg dimohon yg ada, karena memperhatikan sempadan sungai, jawasan hutan dan lainnya. Jadi biasanya kami ciutkan luasannya dari total yg dimohon. Ada juga yang baru datang ke kami untuk berkonsultasi,” ucap dia. (Using)