Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 35 bidan D4 Pendidik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2023. Dan DPRD Sumbawa melalui komisi teknis akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, Selasa (31/10).
“Kita mempertanyakan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik itu kenapa di TMS,” kata Yuni Dwijayanti, usai menemui Ketua DPRD Sumbawa, Senin (30/10).
Baca Juga: Jemput Program Jalan Dan Jembatan, Rafiq Ajak Kades Dan Camat Menghadap Direktorat Bina Marga
Diungkapkan, sebelum mengikuti seleksi, telah dilakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa. Dan diperoleh informasi, kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik juga masuk kategori dan boleh melamar sebagai Bidan Ahli Pratama.
“Sehingga kita melamar. setelah selesai resume tanggal 18 Oktober, keluar release D4 bidan pendidik lulus dalam administrasi. termasuk dengan aplikasi SSCN juga menyatakan kita lulus. Artinya secara sistem kita diterima atau Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Namun tanggal 23 Oktober, seluruh pelamar Bidan D4 Pendidik dinyatakan tidak memenuhi persyaratan di lamar, atau TMS. “Kita dinyatakan TMS setelah masa sanggah berakhir,” ucapnya.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menyatakan, untuk merespon persoalan tersebut akan digelar pertemuan di DPRD Sumbawa, Selasa (31/10) dengan Komisi teknis. Pertemuan akan menghadirkan berbagai pihak terkait seperti BKPSDM, Assisten setda sumbawa yang membidangi, Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Sumbawa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
“Kami akan minta keterangan menyangkut bidan pendidik yang TMS ini, dan sebelumnya dinyatakan lolos (MS),” ucapnya.
Ditegaskan, bila persoalan tersebut menemui jalan buntu, maka DPRD Sumbawa akan mengambil tindakan. “Kami bersama komisi teknis dan BKPSDM akan ke BKN untuk menanyakan terkait hal ini,” kata Abdul Rafiq. (Using)