Home Berita PSU di 6 TPS, Ini Jenis Pemilihannya

PSU di 6 TPS, Ini Jenis Pemilihannya

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun dari TPS-TPS yang akan menggelar PSU tersebut, tidak seluruh atau 5 jenis surat suara akan dicoblos oleh pemilih.

“Tidak ada untuk DPRD Kabupaten/Kota di 6 titik PSU itu,” kata M. Kaneti, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (19/02).

Baca Juga: Ada Pemilih Illegal, 6 TPS di Dua Dapil Akan Gelar PSU 24 Februari

Diungkapkan, Pemilihan ulang dengan surat suara presiden dan wakil presiden dilakukan diseluruh TPS yang akan menggelar PSU. Kemudian DPD-RI dilakukan di tiga TPS PSU. Yakni di TPS 41 Labuhan Sumbawa, TPS 04 dan TPS 07 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes.

Sedangkan DPR-RI di dua TPS, yakni di TPS 04 dan TPS 07 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes. Dan DPRD Provinsi hanya di TPS 04 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes.

Ia mengungkapkan, seluruh logistik termasuk surat suara telah siap. “Kami sudah koordinasikan dengan Bawaslu,” ucapnya.

Ditambahkan, tidak terdapat perbedaan atau perlakuan antara pemilihan 14 Februari lalu dengan PSU di 24 Februari mendatang. Namun akan terdapat kode PSU diseluruh formulir.

Ia meminta, agar KPPS, PPK, dan PPS melakukan konsolidasi kembali. Paling tidak untuk menyamakan persepsi agar pelayanan pemilih tidak keliru lagi.

Sedangkan untuk kampanye, ia mengakui belum diatur dalam regulasi tentang kampanye jelang PSU. “Diregulasi tidak diatur tentang bisa atau tidak bisa berkampanye di jeda sebelum PSU,” ucap dia, juga menambahkan, seluruh calon pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing TPS akan diundang kembali. (Using)

Previous articleAda Pemilih Illegal, 6 TPS di Dua Dapil Akan Gelar PSU 24 Februari
Next articleKebiasaan Minum Kental Manis Bisa Picu Anemia? Simak Penjelasan Pakar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.