Home Berita Profil Agus Jabo, Dari PRD Menjadi Partai Prima yang Taklukkan KPU agar...

Profil Agus Jabo, Dari PRD Menjadi Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda

Ketum Partai Prima Agus Jabo

Jakarta, Sumbawanews.com.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan. Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.

Adapun gugatan ini bermula ketika Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ini Dia Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024

Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut serta menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Sementara, KPU dipastikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Adapun gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu

Berikut profil Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono

Profil Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima dan Pentolan PRD yang Dilabeli Partai Terlarang Profil Agus Jabo Priyono Agus Jabo sudah terlibat sebagai aktivis sejak bangku sekolah. Ia tercatat pernah bergabung menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) kala SMA. Saat menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Agus Jabo juga menjadi aktivis yang kerap mengkritik pemerintahan Orde Baru.

Pada 1996, Agus Jabo dan kawan-kawan mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Agus kemudian ditunjuk sebagai Ketua Umum PRD. PRD dibentuk sebagai wadah bagi orang-orang yang anti dengan pemerintahan Orde Baru. Mayoritas anggota PRD diisi oleh mahasiswa dan aktivis dari berbagai kalangan. Partai ini juga menjadi bagian dalam kelompok yang melengserkan Presiden Soeharto pada 1998.

Baca juga: Pengamat: Putusan Pengadilan Jakpus Off-side dan Kecelakaan Hukum

PRD sempat bersaing dalam pentas Pemilu 1999 yang merupakan pemilu pertama di Indonesia setelah Orde Baru berakhir. Namun itu adalah satu-satunya kesempatan PRD tampil di panggung pemilu. Sejak saat itu hingga 2019 tak sekali pun PRD masuk dalam parpol peserta pemilu. Agus Jabo dan kawan-kawan kemudian membentuk partai baru bernama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dideklarasikan di Jakarta pada 1 Juni 2021.

Agus yang selanjutnya ditunjuk jadi Ketua Umum Partai Prima mengatakan pihaknya lahir dari rakyat biasa yang lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras.

Baca juga: Khwatir Komunis Gaya Baru Bercokol di DPR, Nasdem Tolak Pemilu Sistem Tertutup

Agus juga mengatakan Partai Prima punya tiga program untuk mengatasi permasalahan di Indonesia. Ketiga program itu adalah reformasi perpajakan, mendorong kemandirian industri nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdikari.

Pada November 2022, Partai Prima dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi dari KPU untuk mengikuti Pemilu 2024 bersama empat parpol lainnya yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Ketidaklolosan Partai Prima dalam verifikasi itulah yang membuat Agus Jabo cs kemudian melayangkan gugatan terhadap KPU.

Partai PRD Besutan Agus Jabo Disebut Parpol Terlarang Nama Agus Jabo tak bisa dipisahkan dari Partai Rakyat Demokratik yang ia dirikan pada 1996. Meski berperan dalam menggulingkan rezim Orde Baru, PRD punya label negatif yang tersemat.

Satu kejadian besar yang dialami PRD adalah saat ulang tahun ke-23 partai ini pada 22 Juli 2019. Pada hari ulang tahunnya, PRD mengadakan berbagai acara mulai dari diskusi terbuka, panggung budaya, dan turnamen olahraga dengan tema

“Ini Jalan Kita ke Depan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila”. Namun pada pertengahan acara yang digelar di Sekretariat PRD Jawa Timur di Surabaya, gangguan terjadi. Sejumlah massa mendatangi lokasi acara dan melepas atribut, termasuk spanduk acara dan bendera partai. Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) juga menyambangi lokasi sambil membakar beberapa atribut lainnya. Massa yang datang sempat berteriak-teriak menyebut PRD sebagai parpol terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun hal itu langsung ditepis oleh Agus Jabo yang menyebut PRD punya izin resmi dari pemerintah.

“PRD juga disahkan sebagai partai peserta Pemilihan Umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999,” kata Agus Jabo pada 2019.

Agus Jabo juga menyebut ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam pembubaran acara HUT PRD.(sn01)

Previous articleIni Dia Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024
Next articleKader Gerindra Dukung Penundaan Pemilu, Arief Poyuono: Indonesia Masih Butuh Jokowi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.