Home Berita Profesor Thomas Djamaluddin Masih Bebas, Rektor UMJ Desak Polri Periksa terkait Ujaran...

Profesor Thomas Djamaluddin Masih Bebas, Rektor UMJ Desak Polri Periksa terkait Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Isi Ancaman Pembuhan Oknum Brin ke Warga Muhammadiyah

Jakarta, Sumbawanews.com. – Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin. Thomas dinilai juga berkaitan dengan kasus Andi Pangerang Hasanuddin (APH) soal ‘halalkan darah semua Muhammadiyah.

Hal ini disampaikan Ma’mun setelah memenuhi panggilan oleh penyidik Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor pada perkara itu. Menurutnya, Thomas juga harus diperiksa karena APH membuat komentar pada unggahan Thomas.

baca juga: Setelah AP Hasanuddin Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Minta Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Juga di Proses

“Saya berharap (pemeriksaan) tidak berhenti di mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya (Thomas) gitu kan ya,” kata Ma’mun di Bareskrim Polri, Selasa (9/5/2023) dikutip Sumbawanews.com dari Detiknews.

“Tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif, saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas,” lanjutnya.

Baca juga: Polling Twitter CNBC: Anies Baswedan Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Karena itu, lanjutnya, menjadi penting untuk penyidik juga memeriksa Thomas Djamaluddin dalam perkara ini. Dia menuturkan sebagai akademisi tidak sepatutnya untuk membuat pernyataan yang provokatif dan tendensius.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Misbakhun: Utang Indonesia 17.500 Trilyun Menjadi Bom Waktu

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

Andi Pangerang langsung ditahan Bareskrim. APH ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid. (sn02)

Previous articleStatemen Pejabat Eselon II Berpotensi Buat Orang Sasak Tersinggung, Rachmat Hidayat Desak Gubernur Tindak ASN Terlibat Politik Praktis
Next articleJokowi Resmi Buka KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.