Jakarta, Sumbawanews.com.- Salah satu Pucuk Pimpinan MUl Pusat Bidang Riset, Pengkajian dan Pengembangan Prof.Dr.H.Utang Ranuwijaya, MA.yang memiliki Wewenang membawahi atau Kordinator Wilayah MPU Aceh, MUI Sumatera Utara, MUI Sumatera Barat, MUI Riau dan MUI Kepri menyatakan revisi Qanun Aceh merupakan langkah mundur.
“Revisi Qanun Aceh soal LKS yg baru berjalan 2 tahun ini merupakan langkah mundur keliru dan kontraproduktif,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Ketua MPU Aceh TGK H Faisal Dukung Gerakan Qanun tanpa Revisi
Dijelaskan, hal ini dikarena di samping bertentangan dengan UUPA sebagai kekhususan dan keistimewaan Aceh, juga merupakan langkah inkonsisten terhadap penerapan syariat Islam secara utuh di Aceh yg sudah dijamin oleh Undang-undang.
“Tidak ada alasan untuk merevisi UU LKS di Aceh yang ingin memberi peluang kembalinya sistem perbankan konvensional,” tegasnya.
Sementara itu Kordinator Gerakan “Jaga Qanun tanpa revisi dan tanpa ribawi”, Dr Taufan Maulamin, Ak menyebut sudah lebih dari 250 Ulama, Tokoh yg mendukung Gerakan Jaga Qanun ini. Dalam program aksinya dibuat juga riset ilmiah dengan mengumpulkan jajak pendapat dan tanda tangan petisi penolakan revisi Qanun Aceh.
Baca juga: Ustad Abdul Somad Dukung Gerakan Jaga Qanun Aceh Tanpa Revisi, Tanpa Riba
Bagi pembaca yang tergerak untuk bergabung dan membantu Rakyat Aceh membela haknya dengan menggunan link berikut ini:
1.Pengisian PETISI dalat menggunakan link: https://chng.it/jrSKVTTzx5
2.Pengisian Jajak Pendapat dapat menggunakan link: https://forms.gle/dW2T6jHeUiQEpyKq7
(sn02)