Home Berita Presiden Kenya Ajak Negara Afrika Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

Presiden Kenya Ajak Negara Afrika Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

Naerobi, sumbawanews.com – Dikutip dari thecable, Presiden Kenya William Ruto telah meminta negara-negara Afrika untuk beralih dari penggunaan dolar AS untuk perdagangan intra-Afrika. Demikian disampaikan dalam pidatonya di parlemen Djibouti Selasa (13/06).

Ia memandang perlunya meninggalkan ketergantungan pada dolar AS untuk transaksi perdagangan antara negara-negara Afrika. “Dari Djibouti menjual ke Kenya atau pedagang dari Kenya menjual ke Djibouti, kita harus mencari dolar AS. Bagaimana dolar AS menjadi bagian dari perdagangan antara Djibouti dan Kenya, Mengapa,” tanya Ruto.

Ruto mengatakan Bank Ekspor-Impor Afrika (Afreximbank) telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan pedagang di benua itu untuk terlibat dalam perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing — sistem pembayaran dan penyelesaian pan-Afrika (PAPSS).

Ia mengklarifikasi bahwa niatnya bukan untuk menentang dolar AS, melainkan untuk memudahkan perdagangan di Afrika. “Kami tidak menentang dolar AS. Kami hanya ingin berdagang lebih bebas. Mari kita bayar dalam dolar AS apa yang kita beli dari AS. Tapi yang kita beli dari Djibouti, ayo pakai mata uang lokal,” ucapnya.

Dan menyarankan agar pembelian yang dilakukan dari Amerika Serikat masih dapat diselesaikan dalam dolar AS, sedangkan transaksi dengan Djibouti dan negara Afrika lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang lokal. “Itulah mengapa Kenya memperjuangkan Sistem Pembayaran dan Penyelesaian Pan Afrika yang dilakukan oleh institusi kami sendiri — Afreximbank. Mengapa, anggota? Mengapa kita perlu membeli barang dari Djibouti dan membayar dalam dolar? Tidak ada alasan,” katanya. (thecable/using)

Previous articleSatu Dayung Untuk Indonesia
Next articleJepang Sebut Korut Kambali Luncurkan 2 Rudal Balistik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.