Jakarta, Sumbawanews.com. – Prancis melarang pegawai sektor publik untuk mengunduh dan menggunakan TikTok dengan handphone (HP) kantor. Larangan ini dilakukan dengan alasan keamanan data.
“Pemerintah telah memutuskan mulai sekarang untuk melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi rekreasi pada telepon profesional yang diberikan kepada pegawai negeri,” kata pernyataan Kementerian Layanan Publik Prancis, seperti dilansir AFP, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Tahukah Kamu, 7 Buah dari Surga yang Tercatat di Al Quran Ada di Sekitar Kita
“Aplikasi rekreasional tidak menghadirkan tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk diterapkan pada peralatan administratif,” tambahnya.
Sebuah sumber di kementerian mengatakan larangan itu akan mencakup “aplikasi game seperti Candy Crush, aplikasi streaming seperti Netflix, dan aplikasi rekreasi seperti TikTok”.
TikTok sangat populer di seluruh dunia karena berbagi video pendek dan viral.
Komisi Eropa serta pemerintah di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru telah mengatakan kepada para pejabat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi ponsel di perangkat kerja karena khawatir terkait dengan pemerintah komunis di Beijing.
Baca juga: Mengenal 15 Tokoh dari Jawa Beserta Biografi Singkatnya
Kelompok tersebut bersikeras bahwa pemerintah China tidak memiliki kendali atas atau akses ke datanya.
Tetapi perusahaan tersebut mengakui pada bulan November bahwa beberapa karyawan di China dapat mengakses data pengguna Eropa. Pada bulan Desember lalu dikatakan bahwa karyawan telah menggunakan data tersebut untuk memata-matai jurnalis.
Beijing mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya tidak meminta perusahaan untuk menyerahkan data yang dikumpulkan di luar negeri.
“(China) tidak pernah dan tidak akan meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau menyediakan data yang berlokasi di negara asing, dengan cara yang melanggar hukum setempat,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia pada Januari 2023. Tercatat ada 109,90 juta pengguna media sosial tersebut di dalam negeri. Apa ada larangan serupa? (sn01)