Jakarta, Sumbawanews.com. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari Senin (23/10/2023) ini.
Ketua MK Anwar Usman menyinggung waktu pelaksanaan sidang yang molor 40 menit yang seharunya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Prabowo Terancam Batal Nyapres, MK Agendakan Sidang soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum dikutip sumbawanews.com dari Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Gugatan kali ini diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
baca juga: UI Watch dan Petisi 100 Nilai 5 Hakim MK Khianati Konstitusi
Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Hari ini MK mengagendakan pembacaan putusan Perkara Nomor :
93/PUU-XXI/2023
96/PUU-XXI/2023
102/PUU-XXI/2023
104/PUU-XXI/2023
107/PUU-XXI/2023
118/PUU-XXI/2023
120/PUU-XXI/2023
121/PUU-XXI/2023
125/PUU-XXI/2023
133/PUU-XXI/2023
(sn02)