Home Berita Prabowo Lolos, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres 70 Tahun

Prabowo Lolos, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres 70 Tahun

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari Senin (23/10/2023) ini.

Ketua MK Anwar Usman menyinggung waktu pelaksanaan sidang yang molor 40 menit yang seharunya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Prabowo Terancam Batal Nyapres, MK Agendakan Sidang soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum dikutip sumbawanews.com dari Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.

Gugatan kali ini diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

baca juga: UI Watch dan Petisi 100 Nilai 5 Hakim MK Khianati Konstitusi

Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Hari ini MK mengagendakan pembacaan putusan Perkara Nomor :
93/PUU-XXI/2023
96/PUU-XXI/2023
102/PUU-XXI/2023
104/PUU-XXI/2023
107/PUU-XXI/2023
118/PUU-XXI/2023
120/PUU-XXI/2023
121/PUU-XXI/2023
125/PUU-XXI/2023
133/PUU-XXI/2023

(sn02)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-02/Timika Membantu Petani Menggarap Lahan di Wilayah Binaan
Next articleBrigjen Said Latuconsina Berikan Reward Kepada Prajurit Lantamal IX Yang Meraih Emas Dalam Kejuaraan Taekwondo Kasal Cup 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.