Jakarta, sumbawanews.com – Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah, Sabtu (02/09) mengungkapkan, dalam proses pengumpulan dana tindak pidana terorisme, yang memiliki resiko tinggi adalah berasal dari sumber legal. Seperti pribadi, penyimpangan penumpulan donasi melalui Ormas atau organisasi non provit.
Dijelaskan, pemindahan dana yang memiliki resiko tinggi terjadi di sektor jasa keuangan, misalnya dari bank umum, penyelenggara transfer dana, penukaran valuta asing, dan modus penggunaan dana. Dan Modus penggunaan dana terorisme, cukup tinggi resikonya dalam mendukung operasional. Milsanya untuk pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan anggota serta biaya perjalanan atau mobilitas pelaku terror.
Seperti dalam kasus pemboman Bank CMB Niaga Medan yang terjadi beberapa waktu lalu. Uang dari hasil kejahatan digunakan untuk melakukan aktivitas terorisme yang baru, pelatihan dan lainnya.
Baca Juga: PPATK Ingatkan Fraud pada Lembaga Zakat
Ia mengungkapkan, dari hasil riset yang dilakukan oleh PPATK, Resiko Pendanaan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sebab daerah-derah tersebut memiliki sebaran organisasi serta simpatisan yang signifikan. Sehingga mempengaruhi sumber dari pendanaan di beberapa wilayah
Disamping itu, juga telah ditetapkan KKB Papua sebagai organisasi teror, sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus. Dan didalam kasus KKB Papua, sebagian APBD digunakan untuk pembelian senjata.
Diungkapkan, dari hasil identifikasi, analisis dan evaluasi dari Penelaian Resiko Nasional (National Risk Asessment), pelaku teror sudah menggunakan asset kripto. Seperti kasus Summarecon, dimana pelaku menggunakan asset kripto.
Selain itu, pengumpulan dana juga menggunaan produk layanan sektor industry Lembaga pendanaan Bersama berbasis informasi, baik legal maupun illegal. “Ada intetitas korporasi berorientasi provit dalam mengumpulan barang dan uang, seperti Yayasan ormas, non provit organisation dengan mengemas kegiatan dengan kegiatan sosial-kemanusiaan. Seperti kegiatan amal, kegiatan berlabel keagamaan. Modus kesejahteraan sosial, dengan samaran pengumpulan bantuan Masyarakat miskin. Termasuk menggunakan produk layanan industry penyelenggara e-wallet, e-money,” jelas dia.
Laporan Perbankan
Disebutkan, dari statistic, tahun 2021 hingga Mei 2023 laporan transaksi mencurigakan indikasi tindak pidana pendanaan terorisme yang dilaporkan oleh pelapor (perbankan) sebanyak 2.800 laporan. Dengan rincian, tahun 2021 sebanyak 1.755 laporan, tahun 2022 (814), dan Januari – Mei 2023 (231).
Selain itu menggunakan penyeleggara transfer dana (bukan bank), seperti penukaran valuta asing, Ada e-money, w-wallet, Perusahaan asuransi, pialang asuransi, Perusahaan pembiayaan, juga menggunakan jasa pegadaian. Kemudian Layanan pinjam meminjam berbasis IT seperti Pinjol. Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka komoditi e-Commers.
“Dari 2021 hingga kemarin itu, ada 4 menggunakan pegadaian sebagai media pendanaan terorisme,” jelasnya. (Using)