Home Berita Poros Muda NU Desak Jokowi Copot Kepala BPIP Terkait Pelarangan Jilbab Paskibraka...

Poros Muda NU Desak Jokowi Copot Kepala BPIP Terkait Pelarangan Jilbab Paskibraka Puteri

Jakarta, Sumbawanews.com.- Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhani Isa mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyusul adanya larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) puteri yang beragama Islam.

Ramadhani juga menilai larangan itu keliru, dan tidak mencerminkan semangat Pancasila serta berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat dan Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi sebagai langkah kongkret mencegah paham sekulerisme dan Islamophobia di Indonesia,” kata Kornas Poros Muda NU, Ramadhani Isa dalam keterangannya pada wartawan pada Kamis, (15/08/2024).

“Ramadhani menyoroti anggota Paskibraka Puteri 2024 sebanyak 18 orang yang dilarang menggunakan jilbab, termasuk salah satunya anggota Paskibraka puteri dari provinsi Aceh yang selama ini menjalankan syariah Islam menggunakan hijab, ” tegas Ramadhani.

Kebijakan memakai jilbab Anggota Paskibraka puteri tersebut tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang membebaskan untuk menggunakan jilbab. “Bagaimanapun sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara melaksanakan ajaran sesuai Agama dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Ramadhani.

Ramadhani mencontohkan negara Amerika Serikat, Dimana Hak kebebasan menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing warganya dijamin oleh konstitusi. Hal ini tertuang dalam klausa agama dari Undang-Undang Amendemen Pertama (First Amendement).

Lanjutnya, Monumen untuk menghormati hak beribadat, Washington, D.C.

Konsep resmi yang modern dari kebebasan beragama sebagai gabungan dari kebebasan kepercayaan dan kebebasan beribadah yang ada.

Ramadhani mengingatkan agar bangsa Indonesia menjalankan amanah undang-undang Dasar 1945 dan pancasila serta melawan upaya menghidupkan paham sekuler dan Atheis yang bertentangan dengan pancasila di Indonesia.

Sebagai informasi, Anggota Paskibraka tahun ini akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. BPIP sendiri merupakan penanggungjawab Paskibraka yang akan bertugas dalam HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun.

Antara Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka. ( Hilman)

Previous articleSurvei LKPI: Lepianus Zine Kogoya Unggul 25,3 % di Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah 2024
Next articleBantu Turunkan Angka Stunting, Koramil Mapurujaya Beri Makanan Tambahan Di Wilayah Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.