Home Berita Polsek Plampang Kembali Bubarkan Sabung Ayam di Desa Pemasar 

Polsek Plampang Kembali Bubarkan Sabung Ayam di Desa Pemasar 

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang kembali membubarkan praktik sabung ayam di Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di lahan milik Sdr. H.

Baca Juga: Dua Pria Coba Curi Motor, Satu Tertangkap dan Seorang Diburu Polisi

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran sabung ayam ini kembali dilakukan pada tempat yang sama dimana pada tanggal 04 Mei 2025 sudah dilakukan pembubaran, namun masyarakat tetap melakukan kegiatan perjudian tersebut.

“Anggota piket jaga Polsek Plampang menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan di lokasi tersebut.” ujar Kapolsek.

Atas informasi tersebut, Wakapolsek Plampang bersama anggota bergerak cepat menuju TKP. Tiba dilokasi, petugas mendapati sejumlah warga yang sedang asyik melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.

Tanpa ragu, tim kepolisian langsung membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi melanjutkan praktik sabung ayam. Imbauan ini ditekankan karena sabung ayam dapat menimbulkan kerawanan, mengganggu ketertiban umum, dan meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Pemasar.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari Pemerintah Desa setempat, yang memungkinkan kegiatan tersebut kembali berulang. Oleh karena itu, Polsek Plampang akan lebih mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Desa Pemasar untuk terus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas sabung ayam.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali praktik serupa dan menjaga kondusivitas wilayah. (MA)

Previous articlePertahankan Ikon Sumbawa, Rusa Timorensis Pendopo Akan Direlokasi ke Pulau Moyo
Next articleMenlu Indonesia Bertemu Menlu Rusia, Ini Bahasannya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.