Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa, berhasil membubarkan kegiatan sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa pada hari Minggu (04/05/2025) pukul 11.00 WITA hingga selesai.
Baca Juga: Kerap Edarkan Narkotika di Utan, Seorang Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
Kegiatan pembubaran ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Plampang IPDA Sigit Supriyanto dan melibatkan anggota Polsek Plampang serta Pos Pol Maronge.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Waka Polsek Plampang IPDA Sigit Supriyanto mengatakan bahwa “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.” ujar Waka Polsek.
Dalam pelaksanaanya, bersama anggota langsung bertindak tegas membubarkan kerumunan warga yang sedang melakukan sabung ayam. Waka Polsek Plampang memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi dapat memenimbulkan keributan dan meresahkan didalam lingkup desa.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Plampang dan Pos Pol Maronge, khususnya di Desa Pemasar, terpantau aman dan terkendali. Polsek Plampang akan terus melakukan pemantauan guna menjaga kondusivitas wilayah hukumnya. (MA)