Home Berita Polresta Bogor Kota Bongkar Prostitusi Libatkan Muncikari yang Masih Anak-anak

Polresta Bogor Kota Bongkar Prostitusi Libatkan Muncikari yang Masih Anak-anak

Polresta Bogor Kota menangkap 9 muncikari di Kota Bogor (M Solihin/detikcom)

Jakarta, Sumbawanews.com – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kota Bogor. Mirisnya, dari 9 muncikari yang ditangkap, 2 di antaranya anak di bawah umur.

Adapun 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur ini ditangkap di apartemen dan kos di Kota Bogor.

“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo, dalam konperensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023) dikutip Sumbawanews.com dari Detiknews.

Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi dalam Penjara, Tio Pakusadewo: Napi Bisa Open BO ‘Suster-susteran’

Kombes Bismo mengatakan pengungkapan kasus prostitusi yang merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari 6 kasus yang diungkap, kata Bismo, semua korban merupakan perempuan di bawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku ditangkap sejak April 2023.

Baca juga: Tokoh Mega Bintang 1997 Jengkel Attitude Jokowi Banyak Bohong – Seruan People Power Menggema

“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan,” kata Bismo.

“Adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP, yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu, kost-kosan Bogor Barat,” tambahnya.

Bagaimana cara pelaku menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang? Baca halaman selanjutnya.

Baca juga: Rencana Pertemuan Puan – Ahy, Pengamat: Bukti PDIP tidak ‘Pede’ Usung Ganjar

Tawarkan Korban Via Aplikasi
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan.

“Kemudian para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan penawaran 250-350 ribu rupiah,” katanya.

“Jadi kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tambahnya.

Baca juga: Viral Video Ganjar Ketemu Pengusaha Jatim Terduga Korupsi di KPK

Diimingi-imingi Gaji Besar
Awalnya korban direkrut oleh muncikari melalui media sosial. Korban yang seluruhnya di bawah umur ini semula dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan.

“Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos di Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, kemudian ada yang ditawari sebagai waitress,” imbuh Bismo.

Bismo mengungkapkan para korban diiming-iming dengan gaji yang besar. Faktanya, korban tidak bekerja sebagai pelayan sebagaimana dijanjikan, namun dijual kepada pria hidung belang.

“Untuk meyakinkan korban ini dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4-5 juta per bulan, faktanya setelah kita interogasi korban ini sehari melayani 5 tamu pelanggan per hari,” jelasnya.

Baca juga: Hanya Nongkrong, Kecewa! Ganjar Kumpulkan Kades se-Jateng

Pemilik Indekos Terima Uang
Dari hasil penyelidikan terungkap, ada sejumlah pemilik indekos yang mengetahui tempatnya jadi sarang prostitusi dan menerima uang dari hasil prostitusi tersebut.

“Nah, ini dalam interogasi kita terhadap para pelaku, ada beberapa pemilik tempat kos-kosan itu menerima sejumlah uang hasil dari transaksi tersebut dan pemilik kos-kosan tahu kalau ini (korban) diperdagangkan,” katanya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 2 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). (sn03)

Previous articleTokoh Mega Bintang 1997 Jengkel Attitude Jokowi Banyak Bohong – Seruan People Power Menggema
Next articleAntara Dr. Aafia Siddiqui dengan Putri Ariani
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.