Home Berita Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Labangka

Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Labangka

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (35) warga Kecamatan Labangka. Pria tersebut diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., mengatakan pelaku IS diamankan di rumah sawah miliknya yang berlokasi di Desa Suka Damai Kecamatan Labangka pada hari Rabu (06/09) sekitar pukul 19.00 wita. “Pelaku diamankan saat tengah berada di rumah sawah miliknya, dan kami berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti terkait narkotika ” ungkap Kasat.

Baca Juga: Ops Zebra Rinjani Di Mulai, Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Lanjut AKP Fatoni, saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat bruto 12,57 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 1 klip bekas pakai, 1 buah gunting, 18 klip obat kosong, 2 buah sekop plastik, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah kotak plastik, 1 lembar tisu dan uang tunai sejumlah Rp. 335.000.

Diterangkan oleh Kasat, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait kerap adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan langsung di lakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu beserta seluruh barang bukti lainnya merupakan miliknya ” ucap Kasat, juga menambahkan, guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa. (Using)

Previous articleLumpuhkan Kemampuan dan Kemauan Bertempur Dengan Strategi Militer
Next articleJenderal Amerika Terkesan Dengan Pelaksanaan Super Garuda Shield 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.