Home Berita Polres Sumbawa Periksa Saksi Kasus Alat Berat Perusak Jalan di Lantung

Polres Sumbawa Periksa Saksi Kasus Alat Berat Perusak Jalan di Lantung

Sumbawa Besar,  Sumbawa News.-  Kasus Alat berat perusak jalan di kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang baru selesai di aspal memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Tonil Sarean sekaligus pelapor, mengabarkan bahwa dia baru saja diperiksa penyidik Polres Sumbawa dalam status saksi pelapor (Senin 5/2/24).

Seperti di ketahui, kasus ini bermula ketika sebuah alat berat (excavator) yang dibawa pukul 03.00 WITA dini hari dari Pungkit tujuan Lantung berjarak sekitar 15 km. Alat tersebut diduga kuat akan digunakan untuk penambangan ilegal (PATI) di Aimual Lantung.

Sehari setelah kejadian, Para pihak telah dimediasi oleh camat Lantung, untuk mencari penyelesaian lewat musyawarah. Pihak pemilik alat bersedia memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan miliknya. Namun Tonil Saeran pelapor meneruskan ke jalur hukum.

Pertimbangannya kata tonil, untuk memberikan efek jera karena banyak alat serupa digunakan secara ilegal di daerah tersebut untuk mencari emas. (mg)

Previous articleDi Sela-Sela Kegiatan Majelis Taklim, Satgas Pamtas Ajak Warga Kampung Tof-Tof Untuk Mensukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024
Next articleWatak Feodalistik dan Proxy Kolonialis ala Joko Widodo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.