Sumbawa Besar, Sumbawa News.- Kasus Alat berat perusak jalan di kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang baru selesai di aspal memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Tonil Sarean sekaligus pelapor, mengabarkan bahwa dia baru saja diperiksa penyidik Polres Sumbawa dalam status saksi pelapor (Senin 5/2/24).
Seperti di ketahui, kasus ini bermula ketika sebuah alat berat (excavator) yang dibawa pukul 03.00 WITA dini hari dari Pungkit tujuan Lantung berjarak sekitar 15 km. Alat tersebut diduga kuat akan digunakan untuk penambangan ilegal (PATI) di Aimual Lantung.
Sehari setelah kejadian, Para pihak telah dimediasi oleh camat Lantung, untuk mencari penyelesaian lewat musyawarah. Pihak pemilik alat bersedia memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan miliknya. Namun Tonil Saeran pelapor meneruskan ke jalur hukum.
Pertimbangannya kata tonil, untuk memberikan efek jera karena banyak alat serupa digunakan secara ilegal di daerah tersebut untuk mencari emas. (mg)