Home Berita Politikus PDIP Serukan Rakyat dan Mahasiswa Duduki MK untuk Meminta Pilpres Ulang...

Politikus PDIP Serukan Rakyat dan Mahasiswa Duduki MK untuk Meminta Pilpres Ulang 2024 tanpa Gibran 

Jakarta, sumbawanews.com. Rakyat dan mahasiswa harus menduduki Mahkamah Konstitusi meminta Pilpres ulang 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka (Gibran).

“Diperkirakan puluhan ribu mahasiswa pemilik masa depan Bangsa akan berhari hari ke kantor Mahkamah Konstitusi, mereka menuntut agar kemurnian UU syarat umur Pemilihan Presiden dan wakil presiden di kembalikan kemurniannya,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

 

Keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres, kata Beathor telah merusak konstitusi.

 

“Untuk itu Keputusan brutal oleh MK pada 16 Okt 2023 harus dibatalkan! MK tidak berhak mengubah UU, yang berhak adalah Presiden, DPR RI dan DPD RI,” jelas Beathor.

 

Kata Beathor, Anwar Usman sebagai hakim MK yang berpihak ke Istana akan berhadapan dengan lima hakim MK yang tetap mempertahankan mutlak syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

 

“Saat ini ada 8 orang hakim, 5 di antaranya tetap mempertahan syarat mutlak 40 tahun. Mereka berhadapan/melawan 1 orang hakim brutal pro Istana Jokowi lalu ada 2 orang hakim baru yang belum menentukan sikapnya,” tegasnya.

 

Beathor meminta rakyat menolak dinasti Jokowi demi kebaikan demokrasi Indonesia ke depan. “Demi masa depan, mereka harus menolak munculnya dinasti Jokowi,” pungkasnya.

Previous articleSafari Ramadhan Danrem 174/ATW, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Simbol Mulainya Pembangunan Musholla di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 726/Tml
Next articleRakyat sudah Lelah dan Ingin Lebaran dengan Tenang, Aktivis 98: Anies Provokasi Terus
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.