Home Berita Politikus PDIP Serukan Pemakzulan Jokowi dan Dituntut di Pengadilan 

Politikus PDIP Serukan Pemakzulan Jokowi dan Dituntut di Pengadilan 

Jakarta, Sumbawanews.Com.-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan dan dituntut pengadilan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 di mana mantan Wali Kota Solo berpihak kepada Paslon Prabowo-Gibran.

“Atas kecurangan maka KPU dibekukan, proses pemilu berhenti, Presiden tidak menjalankan UU pelaksanaan Pemilu maka dia dimakzulkan dan dituntut di pengadilan,” kata Politikus PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

 

Setelah Jokowi dimakzulkan, Beathor mengusulkan pembentukan pemerintahan transisi di bawah Ma’ruf Amin.

 

“Bentuk pemerintahan transisi oleh Wapres Ma’ruf Amin, lalu laksanakan pemilu yang jujur, Langsung dan rahasia,” jelas mantan tahanan politik era Soeharto ini.

 

Untuk memakzulkan Jokowi, kata Beathor perlu kekompakan di DPR dan gerakan rakyat.

 

“Cukup kuat, jika PDIP lakukan gerakan massa, punya Wapres Ma’ruf Amin, satu orang Menko Mahfud MD plus para menteri,” paparnya.

 

Kata Beathor, kejatuhan Jokowi dari kekuasaan justru menyelamatkan Indonesia dari pemerintahan yang anti-demokrasi. “Indonesia terselamat kan dari bangkitnya Rezim tirani anti-demokrasi,” jelasnya. (HS)

Previous articleBerita Foto: Di Lapas Sumbawa Kini Ada Pasti Tampan dan Pasti Clean
Next articleMenhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.