Home Berita Polisi Segera saja Tahan Firli Bahuri

Polisi Segera saja Tahan Firli Bahuri

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan

Firli Bahuri Bahuri merasa. Jika tidak mengundurkan diri, stabilitas nasional terganggu. Apa iya?

Pengunduran diri Firli Bahuri dengan alasan demi menjaga stabilitas nasional terasa aneh dan janggal.

Apa hubungan nya jika Firli tidak undurkan diri stabilitas nasional terganggu?

Mengundurkan diri atau tidak tidak ada pengaruh bagi stabilitas nasional.

Justru tidak ditangkap dan tidak ditahan nya Firli setelah di tetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian malah menciptakan kegaduhan dan stabilitas nasional terganggu.

Karena polisi tidak berlaku adil. Jika dibandingkan dengan Kasus yang menimpa SYL.

Polisi dianggap publik bela Firli karena sesama korps. Padahal hal ini tidak perlu terjadi setelah korps baju cokelat di goncang oleh kasus pembunuhan Yosua oleh Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo.

Firli sebagai ketua KPK setelah menetapkan Syahrul Yassin Limpo langsung menahan mantan Mentri pertanian itu dengan dugaan korupsi di Kementan.

Bahkan di lakukan KPK dengan jemput paksa dan langsung di tahan.

Jadi soal pengunduran Firli tidak perlu di apresiasi. Malah kalau di apresiasi bisa mencoreng korps kepolisian yang telah tersangkakan Firli.

Tanpa Firli pun KPK terus fokus dalam pemberantasan korupsi.

Justru dengan dengan ada nya kasus Firli ini, KPK tercoreng. Masa pimpinan KPK lakukan pemerasan?

Itu berbahaya kalau Firli masih di KPK.

Firli dipanggil Dewas KPK pun tidak datang. Itu tanda memang Firli takut dijatuhi pelanggaran Etik.

Itu artinya Firli sudah tidak pantas lagi di KPK.

Jadi sebaiknya polisi segera saja menahan Firli untuk menjaga wibawa korpsnya dan menjaga wibawa KPK.

Margonda Raya, Depok

Previous articleWang Wenbin: Hubungan Bilateral Dipersimpangan, Philipina Harus Sangat Hati-Hati
Next articleKodim 1710/Mimika Kembali Bagikan Sembako Kepada Warga Binaan Jelang Perayaan Natal 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.