Moskow, sumbawanews.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Federasi Rusia, Maria Zakharova, Jum’at (12/05) mengatakan, penarikan dana kedutaan besar rusia di Polandia, tidak dimulai hari ini atau kemarin. Rekening bank Kedutaan Besar Rusia dan Perwakilan Perdagangan di Polandia diblokir oleh Kantor Kejaksaan Distrik Warsawa pada Februari tahun lalu.
Dikatakan, tindakan terang-terangan otoritas Polandia seperti itu bertentangan dengan prinsip komunikasi tradisional antara negara-negara beradab dan semua norma hukum. Termasuk Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.
Baca Juga : Pentagon Klaim Jatuhkan Rudal Hipersonik Andalan “Kinzhal” Rusia, Pakar Militer Sebut “Impossible”
“Protes kedutaan, berbagai upaya untuk mengingatkan orang Polandia tentang hukum internasional dan seruan untuk tidak menunjukkan nihilisme hukum yang begitu jelas tidak berhasil. Akibatnya, sebagai tanggapan, pada Maret 2022, rekening Kedutaan Besar Polandia di Rusia diblokir dan dana di dalamnya dibekukan,” ucapnya.
Pada tanggal 3 Maret, sebagian besar dana yang disimpan di rekening lembaga asing Rusia dipindahkan ke rekening kantor kejaksaan daerah sebagai bukti material. “Jadi, meski terlalu dini untuk membicarakan penarikan atau penyitaan dana, kami tetap tidak bisa menggunakannya,” ucap dia.
Baca Juga : Di Moskow, Iran, Suriah, Rusia dan Turki Bahas Hubungan Suriah-Turki
Atas tindakan tersebut, Rusia akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum. “Pada saat yang sama, karena prinsip timbal balik berlaku dalam diplomasi, Kedutaan Besar Polandia di Moskow juga tidak memiliki akses ke dananya di bank Rusia. Kami juga mengizinkan kemungkinan menggunakan tindakan asimetris sebagai respons,” katanya. (Using)