Home Berita PK Moeldoko Kandas di MA, Demokrat: Keadilan Masih Ada

PK Moeldoko Kandas di MA, Demokrat: Keadilan Masih Ada

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat oleh Mahkamah Agung (MA) menunjukan masih adanya hukum, hakim dan rasa keadilan di negara ini.

Demikian diungkapnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Kamis (10/8/2023) melalui akun Twitternya.

Baca juga: Moeldoko Ancam Rakyat, Norak dan Kurang Ajar…!

“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yg sebenar-benarnya pada perkara ini,” ungkap Jansen dikutip Sumbawanews.com dari akun twitter @jansen_jsp.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Baca juga: Moeldoko Pasang Badan Bela Jokowi, Rocky Gerung: Itu Preman

Menurut Jansen, sejak awal kasus “pembegalan” yg dialami Demokrat ini bukan sekedar persoalan hukum semata saja, namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan Demokrasi kita di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian kita di Indonesia ini.

“Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum disebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik,” jelasnya.

Baca juga: Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati, Moeldoko Dirujak Netizen

Ditambahkan, akal sehat dan aturan hukum Ini yg sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Karena memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat. Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yg dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum.

“Jadi keputusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan Demokrasi kita. Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yg berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka. Jika tadi apa yg dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya,” tambahnya.

baca juga: PK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 

Dijelaskan, putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian kita di Indonesia. “Pesannya adalah: “jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi Ketua Umum disebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar”,” lanjutnya.

Menurutnya inilah bukti kepemimpinan mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat mas AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat diseluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini. Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui dibawah kepemimpinan mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya.

“Demokrat dibawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu,” pungkasnya. (sn01)

Previous articleLapor ke Komisi III DPR RI, Rachmat Puji Kiprah Kapolda NTB Tangani Kasus Kadernya di Sekotong
Next articleCalon Presiden Ekuador Disebut Tewas Dibunuh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.