Ankara, sumbawanews.com – Presiden Badan Pemilihan Umum (Supreme Election Board/YSK) Ahmet Yener mengumumkan dalam pernyataan pers, Senin (15/05), Turki akan mengadakan pemilihan presiden pada 28 Mei. Dan putaran II pemilihan presiden, akan diadakan antara Erdoğan dan Kılıçdaroğlu.
Dikatakan, dalam pemilihan yang dilakukan 14 Mei, Erdoğan memperoleh 49,51 persen suara, sedangkan Kılıçdaroğlu memperoleh 44,88 persen. Dan Sinan Oğan, serta Muharrem İnce yang mundur dari pemilihan minggu lalu, masing-masing menerima 5,17 persen dan 0,44 persen suara.
“tidak ada calon yang memenangkan hak untuk dipilih (sebagai presiden),” kata Yener.
Sebab, persyaratan konstitusional untuk ditetapkan menjadi presiden terpilih, minimal mengumpulkan 50 persen suara ditambah satu suara tambahan. Atau dikenal secara lokal sebagai aturan “50+1”, untuk pemilihan ke posisi presiden di Turki. (Using)