Home Berita Pilkada 2020 dan Keniscayaan Hidup Berdamai Dengan Corona

Pilkada 2020 dan Keniscayaan Hidup Berdamai Dengan Corona

Pertengahan bulan lalu fokus kita warga dunia di tengah upaya perang melawan pandemi Covid-19, beralih sejenak pada sebuah perhelatan Pemilu yang dilaksanakan di negara Korea Selatan. Korea Selatan yang terletak di Asia Timur ini adalah salah satu negara pertama yang terkena virus di luar China, tempat virus corona jenis baru ini pertama kali muncul.

Hal ini menjadi menarik sebab menurut data yang dirilis oleh  Institute for Democracy and Election Assistance (IDEA) menunjukkan bahwa terdapat 52 negara di seluruh dunia yang menunda untuk melaksanakan pemilu nasional dan subnasional (lokal) karena Covid-19. Negara-negara yang melakukan penundaan Pemilu tersebut tersebar di lima benua di dunia.

Meski di bagian lain IDEA juga menunjukkan data bahwa ada juga negara di dunia yang melaksanakan pemilihan pada saat Covid-19. Ada yang melakukan pemilihan nasional dan juga pemilihan lokal. Setidaknya terdapat 20 negara dan teritori telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional sebagaimana direncanakan. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 negara telah menyelenggarakan Pemilu atau referendum nasional. Data ini terkonfirmasi dari tanggal 21 Februari – 30 April 2020 yang dihimpun penulis pada kegiatan Diskusi Online dengan topik “Resiko Menggelar Pilkada di Tengah Covid-19” baru-baru ini dengan salah satu narasumber dari Indopolling Network.

Kembali ke fakta-fakta Pemilu nasional di Korea Selatan. Pemeriksaan suhu pada pemilih, bilik suara yang terpisah untuk mereka yang demam, tempat pemungutan suara khusus untuk pemilih yang dikarantina adalah serba serbi fenomena pemilihan umum di Negeri Ginseng tersebut. Partisipasi pemilih yang menggunakan hak suara dalam pemilihan pemilu tersebut melonjak menjadi 66,2%, titik tertinggi dalam tempo 28 tahun, menurut angka yang dikeluarkan badan pemilihan negara Korea Selatan, seperti dikutip dari mediaindonesia.com, edisi kamis 16 April 2020.

Fakta berikutnya semua warga negara harus mengenakan masker pelindung dan menjalani pemeriksaan suhu di tempat pemungutan suara. Mereka yang ditemukan mengalami demam akan memberikan suara mereka di bilik terpisah. Para pemilih juga diminta untuk mengenakan sarung tangan plastik setelah membersihkan tangan mereka dengan sanitiser di tempat pemungutan suara, dan menjaga jarak setidaknya satu meter.

Menilik pengalaman Pemilu Korea Selatan di tengah wabah pandemi yang masih terus menghantui tersebut, kita seakan takjub terutama sekali melihat angka pengguna hak pilih yang tercatat naik dari Pemilu sebelumnya. Partisipasi pemilih yang justru meningkat dalam Pemilu di tengah wabah dibandingkan dengan Pemilu pada situasi normal.

Pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia yang dalam konteks ini juga sedang berada pada tahapan yang sama menyongsong Pemilu lokal yang disebut Pilkada Serentak 2020?

Tantangan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

Kita semua tentu sudah mahfum dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui Komisi Pemilahan Umum (KPU) untuk menunda sementara empat tahapan Pilkada yang sudah berjalan. Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tentu penundaan beberapa tahapan sebagai tantangan pelaksanaan Pilkada ini harus dilihat dari dua aspek. Pertama aspek ketersediaan anggaran. Sebagaimana diketahui alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sudah ditetapkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masing-masing pada rentang waktu sekitar September hingga Oktober tahun 2019. Artinya sebelum wabah pandemi  Covid-19 dinyatakan masuk atau menular ke Indonesia. Dengan demikian dapat dipastikan postur anggaran dalam NPHD tidak menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sesuai protokol pencegahan Covid-19. Ketersediaan masker, handsanitizer, sarung tangan, disinfektan dan lain-lain untuk penyelenggara maupun pemilih sudah pasti tidak dijamin oleh NPHD ini.

Kedua, KPU juga mempertimbangkan teknis pelaksanaan di lapangan, terutama kegiatan yang melibatkan banyak orang. Semisal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, juga bagaimana cara menjamin keselamatan dan kesehatan petugas. Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka harus dipastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah virus corona ini.

Tantangan berikut yang menjadi catatan penulis adalah soal partisipasi pemilih. Faktor partisipasi pemilih menjadi indikator paling menentukan sukses tidaknya agenda Pemilu lokal mapun nasional di negara manapun. Standar partisipasi pemilih bagi Pilkada Serentak tahun 2020 ini relatif cukup berat bila mengacu pada persentase partisipasi pemilu serentak (pileg-pilpres) 2019 lalu yang mencapai pada 81-82 %.

Keniscayaan Pilkada dan Hidup Berdamai Dengan Covid-19

Satu hal yang harus menjadi pemahaman bersama kita warga bangsa adalah, bahwa hingga hari ini belum adanya suatu lembaga riset atau ahli yang menyatakan secara tepat dan konsisten kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Pemerintah pun melalui gugus tugas belum bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Selama belum ditemukan vaksin dan obat untuk mengatasi Covid-19 ini, maka secara otomatis kita tidak akan bisa hidup secara normal seperti sediakala.

Artinya, penulis berpendapat kita memang harus mengambil pilihan untuk memilih hidup berdamai dengan wabah virus ini. Kita memilih jalan “perang” melawan wabah covid-19, dan di satu sisi kita juga tidak boleh meyerah untuk menunda terlalu lama agenda-agenda nasional bangsa, selama itu dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan penularan covid-19 secara konsisten. Terutama protokol yang menghindari terjadinya kerumunan massa.

Bicara keharusan Pilkada, sudah tentu ini merupakan agenda bangsa yang tidak boleh tidak dilaksanakan. Secara esensial sebuah agenda transformasi kepemimpinan daerah melalui mekanisme penyaluran aspirasi rakyat, tidak boleh takluk dengan alasan wabah penyakit sekalipun. Sekali lagi yang terpenting pemerintah, penyelengggara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan suara pemilih harus menjalankan upaya dan ikhtiar pencegahan dengan standar protokol yang telah diatur oleh WHO maupun Kemenkes RI.

Secara teknis apakah KPU siap? Melihat rentang waktu yang dipersiapkan sesuai Perppu nomor 20 tahun 2020 yang menjadwalkan pemungutan suara pada Desember 2020, segala persiapan sangat mungkin dilakukan sejak hari ini. Baik itu persiapan regulasi teknis melalui PKPU, realokasi anggaran, maupun desain perencanaan teknis di lapangan. KPU harus mencari formulasi cerdas berbasis teknologi informasi tentang tata cara melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan meminimalisir terjadinya pengumpulan dan kerumunan massa, dengan tetap memperhatikan asas partisipasi dan demokratisasi.

Sekali lagi melihat faktor keberhasilan Korea Selatan melaksanakan pemilu di tengah pandemi tak lepas dari tiga faktor utama; sistem Pemilu yang baik, pencegahan Covid-19 yang sigap, dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara. Mereka membuat peraturan dan teknis pelaksanaan seluruh tahapan pemilu secara sitematis dengan prioritas memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

 

Selamat belajar dari Korea Selatan bagi KPU RI

Ikhtiar pencegahan virus corona wajib dilanjutkan, penyaluran aspirasi rakyat melalui sitem demokrasi Pilkada juga adalah keniscayaan. (*)

 

*) Amilan Hatta

Wasekjen DPP KNPI

Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional-Jakarta

 

 

Previous articlePrajurit TNI Satgas Yonif 411 Kostrad Cat Dinding Rumah Warga Binaan di Perbatasan
Next articleKharisma AU 98 Bagikan 1.998 Paket Sembako dan Masker Kepada Warga Terdampak Wabah Covid-19