Home Berita PGRI KSB dan PGRI Sumbawa Dorong Upaya Yudicial Review UU Guru dan...

PGRI KSB dan PGRI Sumbawa Dorong Upaya Yudicial Review UU Guru dan Dosen serta UU Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa, mendorong dan mendukung adanya upaya Yudicial Review terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab dipandang kontradiktif dengan tugas dan fungsi guru dalam upaya melakukan pendidikan di lingkungan sekolah, dan Undang-undang Guru dan Dosen.

Muhammad Nasir, Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/10) di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa memandang, kontradiktif antara Undang-undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Sehingga musti ada upaya Yudicial Review terhadap kedua undang-undang tersebut.

Baca Juga: Ketua PGRI Sumbawa : Teacher Voice Berikutnya Akan Lebih Dahsyat

“Kami memandang kedua undang-undang ini kontradiktif. Harapan kami kedepan, ada yudicial review terhadap kedua undang-undang ini. Karena guru juga menjalankan undang-undang. Anak didik juga menjalankan undang-undang. ini yang harus kita bersama-sama, sehingga keselamatan guru dan anak berjalan bersama,” jelasnya.

Dikatakan, PGRI KSB telah melakukan komunikasi dengan Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat dan seluruh ahli hukum, termasuk LKBH PGRI Pusat. “Untuk nanti kita bersepakat mendukung yudicial review antara uu perlindungan anak serta UU Guru dan Dosen ini. Kita khawatir, ketika kita mendisiplinkan bisa dipidana. Maka kalau tidak jelas keberpihakan kepada guru, kita khawatirkan semangat guru dalam mendisiplinkan menjadi kendor,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, Guru merupakan profesi dalam rangka mendidik dan melatih anak-anak didik di Sekolah. Dan dalam menjalankan tugas mendisiplinkan anak-anak guru juga dijamin oleh undang-undang.

“Guru juga menghormati hukum positif yang berlaku, tapi jangan sampai guru dalam menjalankan tugas dan fungsi terbatasi. Ini kita jadi takut, maka harus ada kejelasan sesuai dengan koridor dan harus ada benang merahnya (antara kedua UU tersebut),” katanya.

Di tempat yang sama, PGRI Kabupaten Sumbawa, Ahmad Yani mengatakan, Undang-undang perlindungan anak, merupakan produk hukum yang sangat baik. Namun musti terdapat perimbangan, karena anak menjadi tanggungjawab guru selama di sekolah.

“Dari pagi sampai siang, itu (tanggungjawab) di guru. Maka kemungkinan besar yang akan kena dampak dari undang-undang ini adalah guru. Dan itulah kenyataannya selama ini. Maka harus ada perimbangannya,” ucapnya.

Sehingga menurutnya, jika tidak memungkinkan untuk melahirkan Undang-undang perlindungan guru, maka harus dilakukan Yudicial Review UU perlindangan anak. “Tidak menyeluruh, tapi ditambah frasanya,” jelasnya.

Diungkapkan, PGRI Kabupaten Sumbawa menyambut dan telah mengkomunikasikan dengan seluruh PGRI se-Indonesia. “PB PGRI juga sudah berbicara tentang itu. Maka nanti LKBH PB PGRI dengan LKBH seluruh Indonesia, coba mengajukan Yudicial Review. Kami sangat mendorong itu. Karena ini benar-benar untuk kebaikan bersama. Saya yakin semua guru berharap ini,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika kasus oknum guru dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diputus bersalah dan mendapatkan hukuman, maka akan berdampak terhadap psikologis seluruh guru. Baik di KSB maupun di Kabupaten Sumbawa.

“Khawatir guru apatis, dan ini akan merugikan semua. Ini agar pendidikan tetap berjalan dengan baik, dan guru-guru tetap penuh semangat mendidik,” tegas dia. (Using)

Previous articleMabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M
Next articlePengamat Hukum: Perkuat UU Guru dan Dosen, UU Perlindungan Anak Komprehensif
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.