Sumbawa Besar, sumbawanews.com – M. Ali Koordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa, mengatakan Bupati dan wakil bupati aktif yang kembali mencalonkan diri di pilkada, harus mengajukan cuti saat melakukan pendaftaran. Sedangkan bagi anggota legislatif dan ASN, wajib mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Songsong Pilkada, Lapas Sumbawa Besar Ikuti Rakor KPU
“Untuk incumbent, tidak perlu mengundurkan diri. Cukup cuti. Sedangkan dari ASN, anggota legilatif, wajib mengundurkan diri sejak pendaftaran pasangan calon. Harus dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri,” kata M. Ali, diruang kerjanya, Selasa (07/08).
Dijelaskan, apabila hingga penetapan pasangan calon belum keluar surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, maka diwajibkan menyerahkan dua dokumen. Yakni tanda terima pengajuan pengunduran diri dari lembaga berwenang dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh lembaga berwenang.
“Ketentuan selanjutnya dan lebih detail terkait pencalonan, KPU masih menunggu Keputusan KPU RI tentang Teknis, misalnya teknis pendaftaran bakal calon,” jelas dia.
Ditambahkan, KPU Kabupaten Sumbawa telah membentuk tim helpdesk. Yakni untuk memfasilitasi tokoh masyarakat, partai politik, tim bakal calon atau LO Partai Politik, LO bakal calon yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan pencalonan, pengumuman, pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan pasangan calon. Kemudian persyaratan dan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan calon. (Using)