Home Berita Petahana, Anggota Dewan dan ASN Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU Sumbawa

Petahana, Anggota Dewan dan ASN Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – M. Ali Koordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa, mengatakan Bupati dan wakil bupati aktif yang kembali mencalonkan diri di pilkada, harus mengajukan cuti saat melakukan pendaftaran. Sedangkan bagi anggota legislatif dan ASN, wajib mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Songsong Pilkada, Lapas Sumbawa Besar Ikuti Rakor KPU

“Untuk incumbent, tidak perlu mengundurkan diri. Cukup cuti. Sedangkan dari ASN, anggota legilatif, wajib mengundurkan diri sejak pendaftaran pasangan calon. Harus dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri,” kata M. Ali, diruang kerjanya, Selasa (07/08).

Dijelaskan, apabila hingga penetapan pasangan calon belum keluar surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, maka diwajibkan menyerahkan dua dokumen. Yakni tanda terima pengajuan pengunduran diri dari lembaga berwenang dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh lembaga berwenang.

“Ketentuan selanjutnya dan lebih detail terkait pencalonan, KPU masih menunggu Keputusan KPU RI tentang Teknis, misalnya teknis pendaftaran bakal calon,” jelas dia.

Ditambahkan, KPU Kabupaten Sumbawa telah membentuk tim helpdesk. Yakni untuk memfasilitasi tokoh masyarakat, partai politik, tim bakal calon atau LO Partai Politik, LO bakal calon yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan pencalonan, pengumuman, pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan pasangan calon. Kemudian persyaratan dan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan calon. (Using)

Previous articleRASA Silaturahmi Dengan Masyarakat Plampang
Next articleSayyed Hasan Nasrallah: Jawaban Hizbullah dan Iran Sudah Pasti, Tetapi tertunda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.