Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di dua desa ditunda. Sebab terjadi perubahan undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang desa.
“Sepukur sampai hari ini belum dilaksanakan Pilkades Antar Waktu. Karena setelah perubahan undang-undang desa nomor 3 dan masuk tahapan pilkada ini juga menjadi alasan penundaan,” kata Ikram Mubarak, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, didampingi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, Ibrahim, di ruang kerjanya Senin(08/07).
Baca Juga: DPMD Susun Jadwal, Pilkades PAW Lantung Sepukur Segera Digelar
Diungkapkan, penundaan dilakukan peraturan pelaksana undang-undang tersebut keluar. “Itu yang kita tunggu terkait dengan pelaksanaan pilkades PAW. Karena undang-undang berubah, otomatis PP mengalami perubahan. Hari ini PP itu belum terbit sebagai penerjemah dari undang-undang 3,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dua desa di Kabupaten Sumbawa mengalami penundaan Pilkades PAW. yakni Desa Lantung Sepukur Kecamatan Lantung, dan Desa Pemanto Kecamatan Empang.
Bukan hanya sepukur. Kita ada dua desa. Yaitu Desa Sepukur dan Desa Pemanto Kecamatan Empang. Dan hingga hari ini dijabat oleh penjabat kepala desa dari kecamatan.
Dijekaskan, Sisa masa jabatan kepala desa Lantung Sepukur sepukur hingga 2026, dan desa pemanto hingga 2024. Dan saat ini, kepala desa di dua desa tersebut dijabat oleh penjabat dari kecamatan.
“Belum ada perpanjangan masa jabatan karena belum ada kades definitif,” jelas dia.
Ditegaskan, Kewenangan penjabat sama dengan kewenangan kades definitif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, penyusunan anggaran, penyusunan APBDes, sampai pertanggungjawaban. Termasuk mengatur kerjasama antar desa.
“Tapi yang paling penting dan utama adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkades PAW. Artinya penjabat nanti tidak boleh menjadi calon disitu,” ucapnya. (Using)