Home Berita Perubahan APBD 2023 Umumnya Untuk Biaya Pelayanan Dasar

Perubahan APBD 2023 Umumnya Untuk Biaya Pelayanan Dasar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah, dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (06/09) menyampaikan, perubahan APBD 2023 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar Masyarakat. Dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Bupati Sumbawa: Perubahan KUA dan PPAS 2023 Mengalami Penyesuaian

“Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan asn; pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian alokasi dana desa (add), belanja-belanja wajib dan mengikat serta mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ucap Bupati Sumbawa.

Ia menyadari, perjalanan proses pembahasan yang telah berlangsung begitu dinamis. semua dinamika yang berlangsung sejatinya dilandasi oleh semangat kemitraan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi kita masing[1]masing. Serta semangat dan visi yang sama yaitu “sumbawa gemilang yang berkeadaban”.

“Semoga kerja keras dan keikhlasan kita dalam menjalani seluruh proses ini dicatat sebagai amal ibadah,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pada hari ini, pemerintah daerah akan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2023. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan anggaran yang telah kita sepakati dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait. (Using)

Previous articleBanggar Dewan Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2023
Next articleDanlantamal IX Ajak Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat Melalui Program Kali Bersih
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.