Home Berita Pertumbuhan IPM Sumbawa Capai 1,24 Persen

Pertumbuhan IPM Sumbawa Capai 1,24 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Laju pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sumbawa pada 2025 mencapai 1,24 persen, lebih tinggi dibandingkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 1,19 persen. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan IPM Sumbawa kembali melampaui provinsi setelah mengalami perlambatan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Sumbawa Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa, pertumbuhan IPM Sumbawa pada 2022 tercatat 1,27 persen, meningkat menjadi 1,37 persen pada 2023, kemudian melambat menjadi 0,95 persen pada 2024. Pada 2025, pertumbuhannya kembali menguat menjadi 1,24 persen.

IPM merupakan indikator pembangunan manusia yang mencakup tiga dimensi utama, yakni kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Ketiganya menjadi gambaran penting untuk menilai perkembangan kualitas hidup masyarakat.

Peningkatan pertumbuhan IPM tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi pembangunan daerah. Penguatan layanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, serta perluasan kesejahteraan masyarakat tetap diperlukan agar kemajuan pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.

Meski menunjukkan perkembangan positif, laju pertumbuhan IPM perlu dilihat bersama indikator penyusunnya untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai capaian pembangunan manusia di Kabupaten Sumbawa.

Publikasi data ini juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan daerah secara objektif. Pemanfaatan data yang terukur diharapkan mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan yang lebih tepat sasaran demi mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera. (Using)

Previous articleBupati Sumbawa Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Next articleCalvin Verdonk Dicibir Media Prancis Usai Lille Dibantai Galatasaray di Liga Champions
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik