Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melaksanakan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur sebagai wujud Modal Publik (public capital). Demikian disampaikan H. Mahmud Abdullah, Bupati Sumbawa, dalam Penyampaian Pendapat Akhir dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (18/07).
Baik jalan, sarana dan prasarana pendidikan maupun fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah kabupaten sumbawa termasuk wilayah-wilayah terisolir. “Oleh karena itu dukungan dan kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan guna mewujudkannya sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD,” kata Bupati Sumbawa,
Disebutkan, mengenai permasalahan pembangunan yang terjadi pada tahun anggaran 2022, yang mengemuka, baik yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD maupun Pansus DPRD, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan apbd pada tahun anggaran 2023 dan tahun-tahun mendatang. “Oleh karena itu, melalui kesempatan yang baik ini, kami instruksikan kepada kepala perangkat daerah beserta seluruh jajarannya untuk menyikapi dan menindaklanjuti semua persoalan tersebut.
Baca Juga: Berkomitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK RI, Bupati: WDP Jadi Bahan Evaluasi
“Dan mengambil langkah-langkah penyempurnaan, baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Sedangkan terhadap harapan agar hasil temuan Pansus DPRD dapat ditindaklanjuti akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan usul, saran, dan harapan serta kritik konstruktif yang berkembang selama proses pembahasan.
“Akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia, juga mengharapkan agar semangat kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dengan DPRD dapat terus kita bina dan tingkatkan di masa-masa yang akan datang.
Dikatakan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, pemerintah daerah akan segera menyampaikanfasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk menjadi referensi penyempurnaan rancangan Perda tersebut. (Using)