Home Berita Perpanjangan Usia Pensiun Dalam RUU Polri Berpotensi Tumpuk Jabatan Perwira

Perpanjangan Usia Pensiun Dalam RUU Polri Berpotensi Tumpuk Jabatan Perwira

Jakarta, sumbawanews.com.- Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jadi polemik publik karena terdapat banyak substansi pasal yang kontroversi, termasuk tentang perpanjangan Usia Pensiun yang berpotensi menumpuk jabatan Pati-Pamen.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menyorotinya dengan adanya penambahan usia pensiun.

“Sebagaimana pada Pasal 30 ayat 2 batas usia pensiun Anggota Polri jadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira;

dan 65 tahun bagi pejabat fungsional, berdampak pada penumpukan jabatan Pati-Pamen”, tutur Rasminto.

Rasminto berpendapat ada potensi masalah terhadap regenerasi dalam tubuh Polri.

“Memperpanjang masa dinas perwira tinggi dan anggota senior, promosi dan pengembangan karir bagi perwira muda

bisa terhambat, menciptakan stagnasi di dalam organisasi”, jelas Rasminto.

Menurut Rasminto hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan demografis dan menurunkan semangat serta motivasi para anggota yang lebih muda.

“Pengaruh jangka pendeknya masalah stagnasi peluang karir perwira muda yang semakin menyempit”, ujar Rasminto.

Fakta yang mendasar saja adanya data susunan personel (DSP) terjadi ketimpangan pada Pati-Pamen.

“Berdasarkan katalog data.go.id jumlah personil Polri TW II 2023 ada masalah ketimpangan DSP Perwira, misal DSP Pati di mabes 182 personel, riilnya ada 370 personel, jadi melebihi 200% dari kondisi DSP ideal, belum lagi DSP Pati di Polda ada 68 personil, riilnya 69 personel, ini kan jelas timpang”, tegas Rasminto.

Namun, Ia melanjutkan untuk DSP di tingkat Pamen justru sebaliknya.

“Jumlah DSP Pamen di Mabes sebanyak 4,996 personel, riilnya 3,298 personel sedangkan di Polda ada 21,900 personil, namun riilnya 9,780 personil. Kan masih kurang jumlahnya ini untuk Pamen”, terang Rasminto.

Selain itu, baginya perpanjangan usia pensiun bisa memengaruhi dinamika kepemimpinan di Polri.

“Sebab, gaya kepemimpinan dan pendekatan manajerial yang lebih tradisional dari anggota senior mungkin tidak selalu selaras dengan

tuntutan zaman dan perubahan lingkungan kerja yang dinamis”, jelasnya.

Rasminto berharap pemerintah dan DPR dapat pikirkan implikasi beban anggaran negara yang meningkat.

“Seiring dengan biaya perawatan kesehatan dan kesejahteraan yang lebih tinggi untuk penambahan usia pensiun, perlu kecermatan dalam mengevaluasi kebijakan ini, agar tetap selaras dengan tujuan dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Polri dalam fungsi Kamtibmas dan Gakkumnya”, tutup Rasminto.(HM)

 

 

 

Previous articleAceh Butuh Kembalikan Kewenangan di Bidang Minerba dan Kemudahan Izin WPR Bukan PP Minerba
Next articleTemukan Tumpukan Sampah Yang di Buang Warga di Tepi Jalan, Kades Mantun Murka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.