Home Berita Perkara Jiwasraya, Saham Heru Hidayat Laku Rp 1,9 Triliun Lebih

Perkara Jiwasraya, Saham Heru Hidayat Laku Rp 1,9 Triliun Lebih

Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung melakukan pelelangan terhadap saham atas nama terpidana Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis (08/06).

“Hari ini, di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dilakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT.Asuransi Jiwasraya, atas nama terpidana Heru Hidayat. Saham yang laku dijual, Rp 1,9 Triliun,” ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga : Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Dijelaskan, saham tersebut dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K Pidsus 2021, tanggal 24 Agustus 2021. Dan Pemenang lelang adalah PT. Indobara Utama Mandiri.

“Ini kita lelang asset-aset daripada Jiwasrawa, atas nama Heru Hidayat,” ucap dia.

Hasil lelang akan dimasukkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Segera kita masukkan ke rekening kementerian keuangan. (Using)

Previous articleKetua KPU NTB: 2,1 Juta Pemilih Millenial Kebawah di NTB
Next articleKasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka JGP di Manggarai Barat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.