Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung melakukan pelelangan terhadap saham atas nama terpidana Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis (08/06).
“Hari ini, di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dilakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT.Asuransi Jiwasraya, atas nama terpidana Heru Hidayat. Saham yang laku dijual, Rp 1,9 Triliun,” ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga : Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI
Dijelaskan, saham tersebut dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K Pidsus 2021, tanggal 24 Agustus 2021. Dan Pemenang lelang adalah PT. Indobara Utama Mandiri.
“Ini kita lelang asset-aset daripada Jiwasrawa, atas nama Heru Hidayat,” ucap dia.
Hasil lelang akan dimasukkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Segera kita masukkan ke rekening kementerian keuangan. (Using)