Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksanaan Agung, Senin (22/05) memeriksa 6 orang terkait kasus menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), I Ketut Sumedana, Senin (22/05) dalam konfrensi pers di Kejaksanaan Agung RI, Jakarta
“Perkara BTS, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang,” kata dia.
Baca Juga : Bermasalah sejak 2020, Mahfud Md Jelaskan Detail Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi
Diungkapkan, pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut, untuk kepentingan 6 tersanga yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kejaksaan agung. “Dan terus akan bergulir pemeriksaannya. Pemeriksaan ini untuk kepentingan 6 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” ungkap dia.
Dikatakan, jika dalam proses hukum kasus BTS, terdapat upaya hukum kasasi, maka kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan menempuh upaya yang sama. “Kalau melakukan upaya hukum kasasi. Kita lihat dulu, kita pelajari dulu. Mungkin juga kita melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu besok,” tegas dia. (Using)