Home Berita Penyelesaian Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Terus Jalan, Seret PT Antam dan Emas...

Penyelesaian Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Terus Jalan, Seret PT Antam dan Emas 3,5 Ton

Jakarta, sumbawanews.com – Ketua Tim Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD., Rabu (01/11) dalam konfrensi pers di Kemenkopolhukam mengatakan, Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan kementerian keuangan sebesar Rp349 Trilyun. Khususnya terhadap nilai transaksi sebesar Rp189 Trilyun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus inportasi emas.

Disebutkan, Setelah diadakan pendalam antara satgas TPPU dirjen bea cukai, dirjen pajak, KPK, Kejaksaan agung dan Polri, Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK. Dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 Trilyun.

Baca Juga: Terkait LHA PPATK Terhadap Dugaan Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu, Berikut Penjelasan Plt Jubir KPK

Kemudian Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 Oktober 2023, dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Kepabeanan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada bidang Pidana khsusus di Kejaksaan Agung.

Diungkapkan, Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi grup SB (inisial). Yang berkerjasama dengan perusahaan di luar negeri. Dan Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh emas batangan yang diimpor seberat 3,5 ton diduga beredar diperdagangan dalam negeri,” ucapnya, juga menambahkan, Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22.

Dan Direktorat jenderal pajak juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT. Antam ke grup SB – PT LM, pada tahun 2017. “yang diduga perjanjian ini sebagai kedok untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar,” bebernya.

Dijelaskan, Saat ini masih ditelusuri pengiriman anoda logam dari PT. ATM ke PT LM, dan pengiriman hasil pengolahan emas dari PT LM ke PT ATM. untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dirjen pajak juga memperoleh data, bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga dirjen pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tertanggal 14 Juni 2023, terhadap 4 wajib pajak grup SB.

Data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB. Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, tindak Pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada dirjen pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya. “Penanganannya ini terus berlanjut. Penanganannya ini terpisah-pidah karena melibatkan 300 surat,” jelas Mahfud MD.

Diktakan, dalam kasus ini banyak telah banyak dilakukan tindakan terhadap orang per orang yang terlibat. Misalnya Rafael Alun, Angin Prayetno, dan pemecatan secara administrasi, mutasi, serta penurunan pangkat terhadap lainnya. (Using)

Previous articleTNI Gelar Gerakan Nasional Ketahanan Pangan di 385 Titik Wilayah Indonesia
Next articlePanglima TNI: TNI-Polri Netral Pemilu 2024 Aman dan Damai
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.