Home Berita Pengembangan Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tambah Seorang Tersangka

Pengembangan Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tambah Seorang Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Penetapan tersebut merupakan pengembngan baru atas kasus yang telah menetapkan Bupati Buru Selatan – TSS dkk., sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum TSS dkk., terkait adanya pihak lain yang memberikan suap, tim penyidik mengembangkan proses penyidikan dan mengumumkan tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, saat konfrensi Pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/03).

Disebutkan, tersangka tersebut yakni LST – wiraswasta, dan ditahan di rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Yakni dari 30 Maret hingga 18 April mendatang.

Diungkapkan, pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan pakat pekerjaan infrastruktur di dinas PU dari anggara DAK 2015. Antara pembangunan jalan dalam Kota Namrole dengan nilai Rp 3 milliar.

TSS selaku bupati, diduga secara sepihak memerintah pejabat PU untuk menetapakan perusahaan milik IK dan LST, walaupun pengadaan belum dilaksanakan. Dan pada Februari 2015, sebelum lelang dilakukan, bersepakat mengirim uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS lewat rekening bank CRK – orang kepercayaan TSS.

“Dengan keterangan pada slip pengiriman, DAK tambahan APBN-P Bursel,” ucapnya.

Ditambahkan, pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas, dan menyatakan PT.VCK sebagai pemenang. Pada bulan yang sama, IK dan LST mengajukan surat pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta, dan dipenuhi oleh PPK sebagai perintah awal TSS.

Desember 2015, sehari setelah masa kontrak pelaksanaan berakhir, IK dan LST diduga Kembali melakukan transfer sebesar Rp 200 juta ke rekening bank CRK. “Dan keterangan pada slip pengiriman, Untuk Dak Tambahan,” tuturnya.

Dikatakan, hingga pelaksanaan kotrak berakhir, proyek pembangunan jalan Kota Namrole belum sepenuhnya selesai. “Uang yang ditransfer oleh IK dan LST melalui CRK digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan uang yang diberikan sejumlah Rp 400 juta,” jelas dia.

Atas perbuatan tersangka LST, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)

Previous articleBerujung Kecewa Piala Dunia U-20 di RI Batal, Inilah Kronologi Ganjar Tolak Israel
Next articleKPK Bidik Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.