Home Berita Pengelolaan Aset BBS, Kewenangan Kecamatan Belum Jelas

Pengelolaan Aset BBS, Kewenangan Kecamatan Belum Jelas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sejak Bendungan Beringing Sila (BBS) diresmikan, saat ini belum ada Batasan jelas wilayah yang menjadi tanggungjawab pemerintah kecamatan atau Pemda Sumbawa, atas asset di bendungan tersebut. Sehingga, Balai Wilayah Sungai (BWS) diminta untuk berkoordinasi intens dengan pihak kecamatan baik untuk pengelolaan maupun lainnya.

“Untuk pengelolaan bendungan beringin sila, memang ada surat dari bupati ke kami terkait dengan pengamanan asset. Cuma sampai sekarang asset yang kita amankan, belum ada kejelasa dari pihak BWS, apa-apa saja asset yang diserahkan ke pemda,” kata Syahruddin.S.Sos Camat Utan Kabupaten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/03).

Dikatakan, ketidak jelasan tersebut, menyebabkan pemerintah kecamatan tidak dapat mengambil sikap terkait pemgamanan asset BBS. “Sehingga kita kesulitan mengamankan asset. Ini kesulitan kita, apa Batasan kewenangan kita di kecamatan yang diberikan kewenangan oleh Pemda. Setahu saya sekarang pemda sudah bersurat ke BWS tentang asset-aset apa saja yang diserahkan oleh BWS,” jelas dia.

Diungkapkan, saat ini bantak aktivitas masyarakat di dalam atau disekitar BBS. Termasuk wilayah privat yang disebutkan oleh BWS. Seperti kegiatan pemancingan dan kunjungan-kunjungan masyarakat kedalam areal bendungan.

“Sekarang banyak masyarakat-masyarakat yang keluar masuk, padahal menurut BWS itu adalah area privat. Kita tidak bisa menghentikan. Yang diserahkan oleh bws ke kecamatan itu, sebatas taman. Pintu pertama portal itu tidak ada yang jaga,” kata dia. (Using)

Previous articleSkor SPM Sumbawa Diadu di Pusat
Next articleKPK Tetapkan Seorang Advokat Tersangka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.