Home Berita Pengedar Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Hotel

Pengedar Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Hotel

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kelurahan Lempe Kecamatan Sumbawa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 Pukul 05.30 Wita. Penggerebekan yang dilakukan di Hotel 99 dengan kamar 208 itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (44) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat akan keberadaan pelaku. Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan karyawan Hotel 99 dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel.

Baca Juga: Dua Remaja Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa

AKP Fatoni membeberkan, Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa dan menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu. “Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Kasat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,09 Gram. Kemudian sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik serta 2 unit hp android.

“Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan,”ungkap Kasat. (Using)

Previous articleWaspada Penyakit Malaria di Musim Penghujan, TNI Hadir Kontrol Kesehatan Warga Perbatasan
Next articleMembentuk Sikap Prajurit Yang Berdisiplin, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada Segenap Prajurit Kodim Dan Bapras
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.