Sumbawa- sumbawanews.com-,Pengacara Muda AES Law Firm Asal Sumbawa Jahar Sapaan Akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas gugatan PT. Goh Holdings yang berkedudukan disingapura, dengan mengajukan eksepsi dan rekonvensi pada kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Jahar mengatakan tentu ini adalah langkah yang tepat tanpa harus menyianyiakan kesempatan, selagi kesempatan itu ada tentu akan kami manfaatkan sebaik baiknya, pungkas pengacara muda ini.
Dalam menentukan derap langkah untuk melakukan pembelaan kami sebagai kuasa hukum PT. Hodo, tentu kami telah memperhitungkan segala anomali yang akan timbul kedepannya dan dalam hal ini banyak anomali yang terjadi didalam gugatan penggugat yang sangat menguntungkan pihak kami pungkas lawyer muda ini.
Karena Merasa dirugikan, Perusahaan Singapore melayangkan gugatan kepada PT. Hodo Elnusa Jaya Mineral melalui Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 28 Maret 2023.
Jahar menduga bahwa ada oknum perpanjangan tangan dalam perusahaan singapore tersebut yang tidak profesional, dikarenakan PT. Hodo beberapa kali mengundang Pihak Penggugat untuk membicarakan perihal Teknis penyerahan barang sesuai dengan permintaan, Namun terungkap dalam sidang mediasi, Pihak PT. Goh menginginkan barang tersebut dan dipotong biaya kerugian yang dialami oleh PT. Hodo, Pungkas pengacara muda ini.
Singkatnya pada saat setelah penandatangan Kontrak dan Transaksi pada pertengahan tahun 2021 hingga tahun 2023, Pihak Perusahaan Asal Sumbawa Telah melaksanakan kewajibannya dengan melaksanakan sebagaimana yang telah disepakati di dalam perjanjian, justru perusahaan asal Singapore tersebut tidak mengambil barangnya, padahal pihak PT. Hodo juga telah menyiapkan kapal untuk mengangkut barang milik PT. Goh Holdings, Pungkas pengacara muda ini.
Dari kajadian ini kami belajar bahwa kami dipermainkan oleh investor dari sangapore tersebut. sikap kami yang profesional sampai mengundang pihak PT. Goh Holdings untuk membicarakakan teknis penyerahan barang tidak dihiraukan oleh mereka sehingga kami mengalami kerugian besar.
Dan PT. Hodo melalui kuasa hukum nya telah menggugat balik (Rekonvensi) Perusahaan Asal Singapore tersebut dalam persidangan Rabu 5 Juli 2023 yang lalu, mengingat perusahaan asing tersebut telah berulang kali melakukan Cidera janji, dan mengakibatkan rekanan mengalami kerugian melebihi kerugian yang dialami oleh perusahaan asing tersebut, ucap pengacara muda keturunan bugis ini.
Kelakuan investor yang tidak bertanggungjawab “nakal” akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena akan ada banyak pihak khususnya kita sebagai warga negara indonesia yang akan dirugikan oleh mereka.
Dan terhadap gugatan Perusahaan Asal singapore tersebut dengan senang hati akan kami hadapi, bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar dari perjanjian tersebut dan kami akan menjawab semua tudingan yang tidak benar dari Perusahaan asing tersebut, guna untuk membantu negara terhindar dari investor investor nakal, tutup pengacara muda asal sumbawa berketurunan bugis ini.