Home Berita Penatanaan dan Penegakkan di Pasar Seketeng Akan Dipermak

Penatanaan dan Penegakkan di Pasar Seketeng Akan Dipermak

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi UKM perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, akan melakukan membenahi penetaan dan penegakkan di pasar seketeng. Saat ini, sedang dirancang Peraturan Bupati sebagai acuan Langkah penataan dan penegakkan tersebut.

“Pemerintah daerah melalui dinas, akan melakukan penegakkan aturan hukum untuk kios, los yang pedagangnya tidak berjualan. Cuma setelah dilihat kedalanya, aturan penegakkan hukumnya belum ada. Ini yang sedang kita buat sekarang, peraturan bupatinya tentang penegakkan hukumnya. Sehingga baru bisa kita lakukan Tindakan,” kata Dedy Heriwibowo, Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (09/01).

Dikatakan, dari informasi sementara saat melakukan inspeksi ke Pasar Seketeng, sedikitnya 80 kios permanen tidak beroperasi. “Kemarin, informasi sementara ada 80 kios permanen. Ini informasi awal, belum kita verifikasi betul. Nanti kita lakukan pendataan lagi, setelah aturan untuk penegakkannya selelsai. Ini kios ada yang punya. Bahkan dia ada yang hanya bayar, tapi tidak buka. Hanya menguasai,” ucap dia.

Ditegaskan, melalui Perbup yang tengah disusun, pemerintah dareah dapat mengambil Kembali kios dan los yang tidak digunakan atau tidak buka. Kemudian diberikan kepada orang lain dengan memiliki komitmen, kios dan los tersebut beroperasi seperti yang diharapkan.

“Untuk kita ambil lagi oleh pemerintah, untuk kita distribusikan Kembali ke orang lain, itu harus ada ketentuan hukum. Ini secepatnya, ini peraturan bupatinya sedang kita kebut. Selesai peraturan bupati kita buat, kita sosialisasikan, kita tindak. Kita eksen di lapangan,” jelas dia.

Setelah membenehai pengelolaan tempat berdagang, selanjutnya juga akan dilakukan penataan pengelolaan keuangan, dan persoalan lainnya. “Setelah pengelolaan ini clear, selanjutnya adalah pengelolaan keuangan. Masalah di pasar itu banyak sekali,” ungkap dia.

Persoalan lainnya, seperti kenyamanan tempat, secara fisik pedagang. “Kami tinjau di lantai I blok C, itu tidak nyaman banget bagi pedagang. Disana sering becek, banjir. Dan penatanaanya seperti itu, sudah tidak disukai. Ada petak-petak, bangku-bangku. Sehingga itu yang mau direhab. Petak-petak itu kita potong Sebagian. Sekat-sekat, tiang-tiang yang membatasi pandangan para pembeli. Karena mereka pedagang yang ada di blok C itu, mereka merasa tidak dilihat oleh pembeli, kalau pembeli tidak masuk langsung ke blok itu,” katanya.

Kemudian, juga akan dilakukan pengelolaan terhadap limbah. Dan nantinya, ada keterpaduan antara pengelolalan sampah/limbah dengan parkir. Serta kemeteorologian sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atau pembeli.

Disebutkan, penerapan E-Parkir tetap akan dilakukan, karena telah menjadi komitmen pemerintah daerah. “Itu sudah menjadi komitmen pemerintah daerah kemarin. Dan itu akan kita amankan. Tetapi kita laksanakannya itu bertahap. Setelah ini penataan, kita mitigasi apasih kendala-kendalanya, kalau kita bisa atasi langsung kita langsung pakai,” kata Dedy. (Using)

Previous articlePos Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua Dari Satgas Yonif R 142/KJ Berkelanjutan
Next articleSemakin Kuat Bersama Masyarakat, TNI Gelar Makan Bersama di Distrik Yigi Papua Pegunungan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.