Mataram, Sumbawanews.com.- Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA terkait kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur ternyata belum ditemukan kerugian negara karena pihak Kejaksaan Tinggi NTB masih menunggu proses audit dari BPKP.
“Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati, Selasa (14/3) dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB Ditahan Jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
Dijelaskan, penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Senin (13/3) adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.
Baca juga: Direktur NDi, Abdul Majid Apresiasi Kerja Kejati NTB yang naikkan status Penyidikan dalam Kasus Pasir Besi
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Baca juga: Kejati Periksa Sekda NTB Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
Ely juga menyebutkan ada potensi penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
“Dalam proses, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Ely di Mataram.
Untuk itu, dia memastikan proses penyidikan yang sudah mengungkap peran dua orang tersangka masih akan berjalan pada agenda penguatan alat bukti. Salah satunya dengan mendalami keterangan para saksi maupun kedua tersangka. (ANT/sn02)