Home Berita Pemprov NTB Berhentikan Sementara dari ASN Mantan Kadis ESDM

Pemprov NTB Berhentikan Sementara dari ASN Mantan Kadis ESDM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram, Sumbawanews.com. – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

“Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat (31/3).

baca juga: Korpri NTB Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Mantan Kadis ESDM NTB

Nasir mengatakan status pemberhentian sementara dari ASN kepada mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai ASN ini sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan,” ujarnya dikutip dari Antaranews, Minggu (1/4/2023).

Baca juga: Gubernur NTB: Penahanan Kadis ESDM NTB Tidak Ada Kaitan Memperkaya Diri

“Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya,” terang Nasir.

Disinggung kenapa tidak langsung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat langsung. Nasir mengaku tidak bisa langsung seperti itu.

Ia mencontohkan dalam kasus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Husnul Faozi sudah bukan lagi sebagai ASN karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul usia 57 tersangka,” ujarnya.

Meski di dalam undang undang korupsi memang seperti itu, tapi tidak disebutkan proses hukum.

“Undang undang korupsi memang seperti itu buktinya tapi tidak disebutkan proses hukum. Contoh dalam kasus Pak Husnul Faozi sudah bukan ASN karena sudah inkrah. Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul tersangka usia 57 tahun. Tapi begitu ada putusan pengadilan, langsung diajukan dipecat sebagai ASN,” katanya.(ANT/sn02)

Previous articleInilah Isi Lengkap PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023
Next articleMenteri Kehakiman Rusia dan Menkumham RI Tandatangani Perjanjian Ekstradisi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.