Home Berita Pemkab Sumbawa Terima Penghargaan TKD Awards Tahun 2023 dari Kemenkeu DJPB Kantor...

Pemkab Sumbawa Terima Penghargaan TKD Awards Tahun 2023 dari Kemenkeu DJPB Kantor Wilayah NTB

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Mewakili Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori.S.Sos.M.SE dan Kepala BKAD kabupaten Sumbawa Didi Hermansyah,SE menerima penghargaan TKD (Transfer ke Daerah) Award berupa Penilaian Kinerja Pemda dalam Penyaluran DAK Fisik Tahun 2023, Kamis (01/02). Penghargaan diberikan Kementerian Keuangan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB di KPPN Mataram.

Baca Juga: Buka Talkshow Kegawatan Psikiatri, Wabup Tekankan Pentingnya Kesehatan Jiwa

TKD Awards tersebut Pemkab Sumbawa berhasil memperoleh penghargaan sebagai Peringkat pertama pada kinerja penyaluran dana desa, serta Peringkat ketiga Penyaluran DAK Fisik. Kemudian Sembilan besar realisasi kontrak DAK Fisik terhadap nilai kontrak 100 persen, dan Enam besar realisasi penyaluran dana desa 100 persen lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kantor wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyampaikan, pemantauan dan evaluasi ketercapaian target atas pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Tahun 2023 serta memperkenalkan inovasi aplikasi dashboard pemantauan penyaluran TKD untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu MANDALIKA.

Hasil yang diperoleh Pemkab Sumbawa dalam penghargaan TKD Award tersebut tidak lepas dari usaha dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Tentu saja kedepannya Pemkab sumbawa akan terus meningkatkan kinerja sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal di tahun 2024

Kesempatan tersebut dihadiri oleh Pj. Walikota Bima, Kepala Kantor Djpb Provinsi NTB, seluruh Kepala DPMD dan Kepala BKAD se-Provinsi NTB. (Using)

Previous articlePanglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024
Next articleDari Penggeledahan Kasus Curat, Polisi Temukan Sabu di Utan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.