Home Berita Pemecatan Oknum Pegawai Kontrak Damkar, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa

Pemecatan Oknum Pegawai Kontrak Damkar, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Selasa (14/11), bertempat di ruang pertemuan pimpinan DPRD Sumbawa dilakukan hearing terkait pemecatan oknum pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumbawa. Dari hearing tersebut, Komisi I DPRD Sumbawa melahirkan beberapa rekomendasi.

Muhammad Fauzi, Anggota Komisi I DPRD Sumbawa, dalam menyampaikan rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa menyampaikan, pemberhentian yang dilakukan oleh Dinas Damkar Kabupaten Sumbawa, telah sesuai. Jika keputusan pemberhentian tersebut dinilai cacat, maka pihak terkait dipersilahkan mengajukan surat keberatan resmi kepada Dinas Damkar Kabupaten Sumbawa, atau pada level lebih tinggi. Dan jika tidak puas, maka pihak terkait dipersilahkan menempuh proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas keputusan Dinas Damkar Kabupaten Sumbawa, atau jawaban surat keberatan yang telah diajukan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Sumbawa Kunker ke Dinas Pariwisata Kota Mataram, Ini Kesimpulannya

Sebelumnya didalam hearing, Sahabuddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumbawa, mengungkapkan, di internal Dinas Damkar terdapat tim penegakkan disiplin. Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap disiplin pegawai.

Dijelaskan, dan tim penegakkan disiplin melakukan pembinaan khusus terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti melalui surat peringatan dan surat pernyataan. Salah satu indikator disiplin, yakni absensi masing-masing pegawai.

Ia mengungkapkan, dalam tahun 2023, oknum pegawai yang diberhentikan tersebut, hanya masuk kerja 2-3 hari dalam satu bulan. Bahkan pada Mei dan Juni, yang bersangkutan tidak masuk kerja sama sekali.

Dijelaskan, dalam satu regu, terdapat beberapa personel dengan tanggungjawab masing-masing. Sehingga bila dalam satu regu terdapat satu personel yang tidak masuk, maka regu tidak dapat bekerja optimal.

Sementara disatu sisi, tugas pendam kebakaran memerlukan disiplin tinggi dan kerja tim yang optimal. Sehingga seluruh personel dituntut untuk memiliki kedisiplinan guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khsususnya dalam penanganan situasi darurat seperti kebakaran.

Di tempat yang sama, I Ketut Sumadi Artha, Staf Ahli Hukum Setda Sumbawa menegaskan, ketentuan kedisiplinan pegawai yang bekerja dingkup Pemda Sumbawa, mengikuti ketentuan kedisiplinan ASN. “ASN saja bisa diberhentikan, jika tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.

Ia menilai, dari berkas dan proses yang telah ditempuh oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa hingga pada pemberhentian, sudah lengkap. “Damkar memerlukan disiplin tinggi. PNS saja bisa diberhentikan dari absensi,” katanya.

Hearing tersebut dihadiri oleh antara lain, Cecep Lisbano – Ketua Komisi I DPRD Sumbawa sekaligus pemimpin hearing, anggota Komisi I DPRD Sumbawa seperti Muhammad Fauzi dan Syarapuddin. Kemudian Staf Ahli Hukum Setda Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa. (using)

Previous articlePanglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama
Next articleJaga Soliditas, Korpri TNI Laksanakan Olahraga Bersama dan Silaturahmi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.